|
Nasional
Saksi Kasus Priok Bantah BAP-nya
13 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang penceramah di Jalan Sindang, Yayan Hendrayana, 53 tahun, membantah keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Kejaksaan Agung. Yayan merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Tanjung Priok, Selasa (13/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mayjen TNI (Purn.) Pranowo ini akan menghadirkan tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut adalah Yayan Hendrayana, Raharja, dan Hendri.
Sebagai saksi yang mengalami langsung peristiwa tanggal 12 September 1984 itu, Yayan mengatakan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam rombongan yang dipimpin oleh Amir Biki. Yayan mengatakan dirinya hadir di lapangan Jalan Sindang tersebut dalam kapasitas sebagai penceramah agama (mubaligh).
Dalam kesaksiannya, Yayan mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah almarhum Amir Biki memang telah merencanakan untuk menyerang Kodim.
Namun ketika penasehat hukum menanyakan mengapa saksi menginstruksikan kepada jemaah dari kalangan ibu-ibu untuk keluar dari rombongan jemaah padahal ia tidak tahu rencana penyerangan, Yayan mengatakan, "Saya melihat gelagat yang tidak baik karena jemaah banyak yang membawa senjata tajam. Bahkan, Amir Biki sendiri mengacung-acungkan badik," jawab Yayan.
Dalam keterangannya, inisiatif untuk menyelamatkan ibu-ibu dan anak-anak dilakukan oleh saksi dengan cara menakut-nakuti dan mengatakan bahwa ada penembak misterius yang merupakan pasukan yang dipimpin Benny Moerdani.
"Padahal saya nggak tahu, apakah di sekitar lapangan itu ada penembak misterius apa tidak," ujar Yayan. Waktu itu, lanjut saksi, dirinya hanya berupaya menyelamatkan ibu-ibu dan anak-anak.
Saksi yang divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengalami penyiksaan selama ditahan di LP Salemba maupun di LP Cimanggis. Kesaksiannya ini bertentangan dengan pernyataannya dalam BAP hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Selain itu, saksi pun membantah keterangan dalam BAP yang mengatakan bahwa dirinya ditahan selama satu tahun di Cimanggis. "Itu tidak benar, saya cuma ditahan selama lima bulan. Saya melebih-lebihkan karena merasa dendam pada TNI," kata Amir menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang alasan perbedaan kesaksiannya dengan BAP.
Saksi mengatakan tidak mengalami tekanan ketika Kejaksaan Agung meminta kesaksiaannya dalam BAP sebelumnya. "Waktu itu saya ngomong begitu karena tidak disumpah. Saya menyatakan yang benar di sini," jelas Amir.
Dalam sidang hari ini Yayan menjadi saksi yang cukup penting karena perannya sebagai penceramah yang berada langsung di lokasi kejadian. Mengenai suasana ketika ceramah berlangsung, saksi mengatakan bahwa isi ceramah tidak sesuai rencana, karena ceramah malah berubah menjadi ajang untuk menghujat warga keturunan Cina.
"Namanya juga manusia, mubaligh pun manusia, saya dendam karena divonis 20 tahun, jadi saya ingin Pak Pranowo pun dihukum 20 tahun," ujar Yayan ketika penasehat hukum menanyakan mengapa sebagai mubaligh Yayan mengatakan hal yang tidak benar dalam BAP.
Siti Masriyah - Tempo News Room
|