|
Nasional
Try: Peserta Islah Diberi Rp 2 juta
12 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:86 orang korban Tanjung Priok yang menjadi peserta islah diberi uang tali asih sebesar Rp 2 juta. Pernyataan itu diungkapkan oleh Jenderal (Purn.) Try Sutrisno dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan yang digelar hari ini, Senin (12/1).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Robert Adler Butarbutar dipimpin Ketua Majelis Hakim Cicuk Sutiarso. Rencananya persidangan kali ini akan menghadirkan tiga orang saksi, Try Sutrisno, Sriyanto, dan Sutrisno Mascung.
Try Sutrisno, yang ketika peristiwa Tanjung Priok terjadi menjabat sebagai Panglima Kodam Jaya, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada pembicaraan mengenai pemberian uang kompensasi. "Waktu bicara islah tidak ada omongan mengenai pemberian uang ataupun ongkos transportasi," ujar Try. Uang tersebut, ujarnya, merupakan tanda simpati kepada para korban Tanjung Priok.
Pemberian uang itu diserahkan kepada seseorang yang menjadi wakil keluarga korban Tanjung Priok. "Tapi saya lupa siapa orangnya," jawab Try ketika jaksa penuntut umum menanyakan siapa orang yang diberi kuasa untuk menyerahkan uang kepada 86 orang korban Tanjung Priok.
Mengenai keinginan islah sendiri, Try Sutrisno mengatakan bahwa islah adalah inisiatif para korban, keluarga korban, dan terpidana kasus Tanjung Priok. Dari pihak aparat sendiri, islah diatasnamakan seluruh jajaran aparat yang terlibat dalam penanganan kasus Tanjung Priok yang terjadi tanggal 12 September 1984.
Try sendiri mengatakan pada Majelis Hakim bahwa inisiatif islah tidak langsung ditindaklanjuti ketika para wakil keluarga korban mendatanginya. "Saya meminta pada mereka untuk mencari seorang ulama yang bisa menjelaskan soal islah ini," jelas Try Sutrisno. Ulama yang kemudian dimintai penjelasan para inisiator islah itu adalah Nurcholish Madjid.
Islah ini, kata Try, tidak berangkat dari soal benar atau salahnya aparat yang terlibat kasus Tanjung Priok, melainkan karena adanya unsur keikhlasan untuk mencari jalan damai menyelesaikan kasus ini. "Islah itu masalah hati nurani, sedangkan berkas perkara kasus ini adalah soal hukum," katanya.
Dalam kesaksiannya, Try juga menjelaskan bahwa pasukan Arhannudse regu 3 dilibatkan karena memang berada di wilayah Jakarta Utara. Penjelasan itu, disampaikan oleh Try ketika JPU menanyakan latar belakang keterlibatan pasukan dari Angkatan Udara ini.
Try menjelaskan, dalam penanganan kasus Tanjung Priok sistem pengamanan yang digunakan adalah sistem pengamanan kota. "Dalam sistem ini, prinsipnya semua kekuatan pasukan akan dipakai untuk mengamankan. Jadi, saya tidak berbicara mengenai fungsi pasukan melainkan disonansi pasukan," jawab Try menjelaskan mengapa unsur dari Polda tidak terlibat dalam penanganan peristiwa itu.
Mengenai peran terdakwa dalam kasus Tanjung Priok, menurut Try, terdakwa yang waktu itu menjabat sebagai Komandan Kodim hanya melakukan langkah-langkah pengamanan.
Dalam keterangannya, Try mengatakan bahwa dirinya tidak pernah didatangi oleh almarhum Amir Biki terkait dengan masalah pembebasan empat orang warga Tanjung Priok yang ditahan di Kodim. "Waktu itu, beliau memang pernah datang tapi tidak ketemu langsung dengan saya. Ketemunya dengan asisten saya Kolonel Sampurno," ujarnya.
Siti Masriyah - Tempo News Room
|