|
Nasional
Polisi Belum Menahan Beddu Amang
12 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus korupsi impor pakan ternak senilai Rp 841 miliar, Beddu Amang, hari ini (12/1) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Erwin Mapasseng mengatakan sampai saat ini kepolisian belum menahan bekas kepala Bulog tersebut. “Itu tergantung penyidik, sedangkan batas waktu pemeriksaan 1X24 jam akan berakhir sore nanti,” ujar dia pada wartawan di Mabes Polri.
Erwin menjelaskan kronologis penangkapan Beddu bermula pada Jumat (8/1) ketika Beddu tidak memenuhi panggilan Mabes Polri. Karena tak kunjung datang, ujarnya, polisi kemudian mencari ke kediaman Beddu, tapi tidak juga bisa ditemukan. “Tahu-tahu kita temukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati ketika ia sedang memeriksakan istrinya,” paparnya.
Polisi sendiri, kata Erwin, sebelum menggelandang Beddu ke Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Beddu. Dan hasilnya, imbuh dia, tim medis menyatakan tersangka layak diperiksa.
Kasus Beddu Amang bermula saat krisis moneter tahun 1997. Ketika itu, harga pakan ternak melambung seiring melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dirjen Peternakan kemudian mengusulkan untuk memberi subsidi kepada peternak dan disetujui dalam rapat Sesdalopbang pada 11-12 Februari 1998 di mana dananya berasal dari menteri keuangan. Bulog ditugaskan pemerintah untuk mengimpor dan menyalurkan.
Dalam rapat Bulog 13 Maret 1998 yang dipimpim Mantan Deputi Pengadaan Bulog M. Amin, diusulkan kepada dirjen peternakan untuk menaikkan kurs yang ditetapkan menteri keuangan dari Rp 5.000 per US$ menjadi Rp 6.000 per US$. Selain itu dilakukan juga penunjukan pabrik makanan ternak oleh Deputi Penyaluran Bulog M. Ismet. Usulan tersebut disetujui Kabulog Beddu Amang dan tetap dilaksanakan mesti tidak disetujui menteri keuangan.
Ucok Ritonga - Tempo News Room
|