|
Nasional
Pengacara Beddu Amang:Penetapan Tersangka, Hak Polisi
10 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penetapan status Beddu Amang menjadi tersangka dalam kasus impor pakan ternak, ditanggapi pengacaranya Joko Saebani sebagai keputusan yang menjadi otoritas polisi. "Ya mau bagaimana, itu hak polisi," kata Joko ketika dihubungi Tempo News Room, Sabtu (10/1) petang.
Joko menyatakan dirinya selalu berhubungan terus dengan kliennya. Namun ketika ditanya tentang keberadaan kliennya, ia menolak berkomentar lebih lanjut dengan alasan ingin melewatkan akhir pekan dengan tenang. "Sudah ya, ini saya libur. Saya ingin akhir pekan dulu lah," katanya cepat sambil menutup sambungan telepon. Ketika berupaya dihubungi kembali, teleponnya tak terjawab.
Mabes Polri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Beddu Amang yang menjadi tersangka pada kasus pakan ternak. DPO tersebut telah dikirimkan ke berbagai tempat yang kemungkinan besar sebagai tempat keberadaan mantan Kabulog itu.
Anastasya Andriarti - Tempo News Room
|