|
Nasional
Dua Mantan Pejabat BPPN Jadi Tersangka Rekening 502
10 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN), yaitu mantan Kepala BPPN dan seorang mantan pejabat setingkat Kepala Divisi, telah dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana rekening 502. "Tapi, saya tidak mau menyebut nama, karena ada azas praduga tak bersalah," kata Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Marsudhi Hanafi di Mabes Polri, Sabtu (10/1) siang.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pembayaran penjaminan Bank Uppindo terhadap Bank Prasida Niaga. Bank Uppindo yang mayoritas sahamnya dimiliki Bank Indonesia ini berada di bawah pengawasan BPPN setelah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). BI sendiri telah mengirimkan rekomendasi ke BPPN agar tidak membayarkan kewajiban Bank Uppindo terhadap Bank Prasida Niaga sebesar Rp 334.285.392.583 karena dianggap tidak eligible atau tidak layak. "Entah bagaimana BPPN tetap membayarkan ke Prasida bahkan lebih besar," ujar Marsudhi. BPPN membayar sebesar Rp 410 miliar lebih ke Bank Prasida Niaga.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Uppindo menurut Marsudhi telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Marwan Efendi mengatakan belum menerima SPDS tersebut. "Mungkin belum sampai ke meja saya," katanya.
Tim penyidik sendiri juga telah meningkatkan status empat bank dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keempat bank itu adalah Bank Uppindo, Bank Prasida Niaga, serta dua bank perkreditan rakyat (BPR), Ciputat Sariartha dan Cipto Arya Lestari di Surabaya. "Ada penyalahgunaan dana pada dua BPR itu," kata Marsudhi. Untuk Ciputat nilainya Rp 356.791.605 sedangkan Cipto nilainya Rp 26.542.343.386.
Sita Planasari A - Tempo News Room
|