Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Mantan Pejabat BPPN Jadi Tersangka Rekening 502
10 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN), yaitu mantan Kepala BPPN dan seorang mantan pejabat setingkat Kepala Divisi, telah dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana rekening 502. "Tapi, saya tidak mau menyebut nama, karena ada azas praduga tak bersalah," kata Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Badan Reserse Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Marsudhi Hanafi di Mabes Polri, Sabtu (10/1) siang.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pembayaran penjaminan Bank Uppindo terhadap Bank Prasida Niaga. Bank Uppindo yang mayoritas sahamnya dimiliki Bank Indonesia ini berada di bawah pengawasan BPPN setelah menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). BI sendiri telah mengirimkan rekomendasi ke BPPN agar tidak membayarkan kewajiban Bank Uppindo terhadap Bank Prasida Niaga sebesar Rp 334.285.392.583 karena dianggap tidak eligible atau tidak layak. "Entah bagaimana BPPN tetap membayarkan ke Prasida bahkan lebih besar," ujar Marsudhi. BPPN membayar sebesar Rp 410 miliar lebih ke Bank Prasida Niaga.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Uppindo menurut Marsudhi telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Marwan Efendi mengatakan belum menerima SPDS tersebut. "Mungkin belum sampai ke meja saya," katanya.

Tim penyidik sendiri juga telah meningkatkan status empat bank dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keempat bank itu adalah Bank Uppindo, Bank Prasida Niaga, serta dua bank perkreditan rakyat (BPR), Ciputat Sariartha dan Cipto Arya Lestari di Surabaya. "Ada penyalahgunaan dana pada dua BPR itu," kata Marsudhi. Untuk Ciputat nilainya Rp 356.791.605 sedangkan Cipto nilainya Rp 26.542.343.386.

Sita Planasari A - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

BPK Segera Selesaikan Audit BPPN
BPPN Minta Obligor Bermasalah Selesaikan Utangnya
BPPN Panggil 14 Pengutang Kakap
BPPN: Ada Investor Minati Bank Permata
Penawaran Awal Bank Lippo akan Digelar Besok

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data