|
Nasional
Indonesia Perlu Peradilan Khusus Perikanan
09 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan, Indonesia perlu peradilan khusus perikanan. "Agar ada peradilan khusus perikanan," kata Rokhmin di sela-sela acara di TNI AL Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (9/1).
Ia mengatakan, sistem peradilan di Indonesia saat ini khususnya mengenai penangkapan kapal asing seringkali membebaskan atau memberikan denda ringan kepada pelaku. Padahal penangkapan kapal asing yang dilakukan TNI AL tidaklah mudah.
Dia mengakui, UU no 9 tahun 1985 tentang perikanan memang memberikan hukuman ringan kepada para pelanggarnya. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang itu adalah lima tahun penjara atau denda Rp 50 juta dan barang bukti serta isinya dirampas untuk negara.
Undang-undang yang baru, lanjut Rokhmin, akan memberikan efek jera kepada pelaku lebih berat. "Februari bisa selesai," katanya. Kepala Staf Angkatan Laut, Bernard Kent Sondakh, dalam kesempatan yang sama, mengatakan hal serupa. "Kita perlu peradilan khusus," kata Bernard.
KSAL mengatakan, selama ini pihaknya merasa sering dilecehkan dengan hukuman yang diberikan pengadilan hanya dengan denda Rp 1000 saja. Bahkan ada yang dibebaskan. Padahal, banyak risiko yang ditempuh TNI AL untuk menangkap kapal ilegal atau nelayan asing itu. Ia menyesali putusan pengadilan di Jakarta Timur yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku.
Rokhmin menambahkan, Indonesia perlu mencontoh Malaysia yang sudah mempunyai peradilan khusus perikanan. Soal ini, pihaknya masih menghadapi kendala dengan Mahkamah Agung. "Minggu depan akan menghadap Mahkamah Agung untuk membicarakan peradilan khusus," kata Rokhmin.
Martha Silaban - Tempo News Room
|