|
Nasional
Menteri Kelautan Tinjau Kapal Ilegal Thailand
09 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri meninjau kapal tramper (penampung ikan) raksasa asal Thailand "Diamond Reefer" yang ditangkap TNI AL, Kamis (8/1). Peninjauan ini dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di pangkalan TNI Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jumat (9/1).
Dalam kesempatan itu Rokhmin mengatakan agar ada proses hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku. "Agar ada efek jera dari nelayan asing dan pengusaha kita," katanya kepada wartawan.
Kapal tersebut ditangkap bersamaan dengan kapal ilegal asal Korea. Kapal yang dinakhodai Kim Byoung Shok itu milik PT Atila Agata Putri yang beralamat di Jakarta. Bobot kapal 850 gt dengan ukuran panjang 85 meter, lebar 14 meter. Kapal diawaki 35 anak buah kapal, terdiri dari warga negara Korea Selatan, China dan Indonesia.
Kepala Staf Angkatan Laut TNI, Bernard Kent Sondakh mengatakan kapal ditangkap karena tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Asing dan izin usaha perikanan diduga palsu, serta tidak memiliki persetujuan penggunaan kapal asing. Saat ditangkap, kapal asal Thailand itu memuat ikan hiu pari, ikan kakap merah, dan jenis ikan-ikan kecil, dalam keadaan sudah di-es-kan dan dibungkus plastik.
Martha Warta - Tempo News Room
|