|
Nasional
Imigrasi Minta Paspor Beddu Amang
09 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM) Ade Endang Dachlan, Jumat (9/1) mengatakan Dirjen Imigrasi sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Mantan Kepala Bulog Beddu Amang untuk segera menyerahkan paspornya ke Dirjen Imigrasi.
Ade mengatakan permintaan agar Beddu Amang menyerahkan paspornya ke Imigrasi untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri. Hal ini berkaitan dengan status Beddu Amang sebagai salah seorang yang dicekal oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Ade, pencekalan terhadap Beddu telah dilakukan sejak 24 Februari 2003, yaitu sejak Kejagung mengirim surat ke Dirjen Imigrasi. Pencekalan tersebut akan berakhir pada 24 Februari tahun ini.
Sebelumnya, kata Ade, Imigrasi telah mengimbau secara lisan agar Beddu Amang menyerahkan paspornya ke Dirjen Imigrasi. Tetapi karena tidak ada tanggapan, Imigrasi kemudian mengirimkan surat pemberitahuan.
Menurutnya, jika dalam jangka waktu dua minggu pihak Beddu Amang tidak menanggapi surat tersebut, Imigrasi akan mengirimkan surat kembali. Jika tidak diindahkan juga, Imigrasi akan datang ke Beddu untuk mengambil paspor tersebut.
Namun, menurut Ade, pengambilan tersebut tidak akan dilakukan secara paksa. “Imigrasi tidak bisa memaksa, melainkan dengan cara baik-baik untuk meminta paspor itu,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan Beddu berobat ke luar negeri, Ade mengatakan Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai permintaan Kejagung. Jika nanti Kejagung meminta Imigrasi memberikan ijin ke luar negeri, Imigrasi akan melakukannya. Tetapi jika tidak diminta, Imigrasi tidak akan membolehkan Beddu ke luar negeri.
Sedangkan mengenai masa waktu pencekalan Beddu yang sebentar lagi berakhir, Ade mengatakan Imigrasi tidak bisa melakukan pencekalan kembali jika masa pencekalan sekarang ini berakhir.
Pihak Imigrasi akan menunggu permintaan dari Kejagung apakah waktu pencekalan diperpanjang atau tidak, jika nanti masa pencekalan berakhir.
Namun, menurut Ade, permintaan pencekalan tidak hanya bisa datang dari Kejagung tetapi juga kepolisian. Kepolisian mengirimkan surat pencekalan pada 7 Januari yang lalu. Hal ini, menurut Ade, menjadi peringatan bagi Kejagung untuk memperpanjang atau menyudahi masa pencekalan, sehingga Imigrasi tidak selalu disalahkan jika Beddu melarikan diri ke luar negeri.
“Imigrasi hanya eksekutor, ujungnya,” kata Ade.
Untuk pencekalan Beddu Amang, Imigrasi sudah mengumumkan dan berkoordinasi dengan semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia, sehingga jika suatu saat Beddu keluar dari Indonesia, Imigrasi dapat mengetahuinya.
“Sebaiknya harus ada kerja sama dari Bapak Beddu Amang (dengan instansi terkait) jika nanti dia memang mau berobat ke luar negeri, hingga tidak menimbulkan masalah baru,” tutur Ade.
Ade juga mengatakan sebaiknya Kejagung harus cepat mengajukan ke Imigrasi, apakah masa pencekalan Beddu di perpanjang atau tidak, sehingga Beddu tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
Sunariah – Tempo News Room
|