Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Arena Pekan Raya Jakarta Akan Disita
08 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan akan melakukan penyitaan terhadap Gedung Pusat Niaga Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). Tanah beserta bangunan berlantai enam di Jalan Ex Bandara Kemayoran Jakarta itu akan dikembalikan kepada PT Jakarta International Expo sebagai pemenang lelang eksekusi sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1666/2003.EKS

"Kami sedang melakukan pengkajian dan koordinasi dari segala aspek terutama dari aspek keamanan dan yuridis," kata I Made Karna, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tempo News Room di ruang kerjanya saat ditanya mengenai kapan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan, Rabu (7/1) Jakarta.

I Made Karna menyatakan belum tahu secara pasti kapan penyitaan itu akan dilakukan. Alasannya karena ia belum mendapat laporan dari panitera yang sedang mengurus permasalahan ini. Secara terpisah, Wakil Ketua Panitera PN Jakarta Pusat, Adi Wahyono Rachman menyatakan penyitaan tanah seluas 188.400 meter persegi beserta bangunan berlantai enam itu akan dilakukan 15 Januari mendatang pukul 09.00 WIB.

Surat pemberitahuan pengosongan pun sudah dilayangkan kepada pengelola PRJ, PT Jakarta International Trade Fair (JITF). Direktur Utama JITF, Edward Suryadjaya mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut. "Kemarin 7 Januari," katanya. Dalam surat itu dinyatakan pengosongan harus dilakukan selambat-lambatnya hari Kamis, 15 Januari mendatang.

Edward mengatakan pihaknya menolak pengosogan tersebut. "Kita akan lawan, bukan lagi menggugat. Kita lawan habis secara fisik," kata Edward.

Menurut Edward, perintah pengosongan itu merupakan tindakan melawan hukum. Sebab sejak 10 Desember 2003 PN Jakarta Timur telah menetapkan pusat niaga dan pameran itu dalam status sita jaminan atas perkara gugatan antara JITF terhadap Jakarta Development Corporation. Surat perintah pengosongan yang datang dari ketua PN Jakarta Pusat, menurutnya, tidak bisa membatalkan keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur.

"Apakah juru sita pengadilan negeri itu lebih tinggi dari majelis hakim PN Jakarta Timur. Ingat lho, dalam hal ini juru sita bertindak sebagai pejabat pemerintah," ujarnya.

Dasar pelaksanaan sita jaminan itu sendiri dilakukan karena kekhawatiran JITF terhadap tergugat untuk melepas tanah dan bangunan tersebut. Gugatan itu kemudian dikabulkan majelis hakim yang diketuai Sjarnubi. "Di Indonesia kalau sudah lepas tangan, itu langsung hilang. Kalau kita kan tidak bisa lari," katanya.

Sementara itu Presiden Direktur PT Jakarta International ExpoSiti Hartati Murdaya menilai alasan JITF untuk tetap bertahan dengan dalih ketetapan sita jaminan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal.

"Ketetapan sita jaminan PN Jakarta Timur telah dimentahkan dengan keluarnya surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa sita jaminan tersebut belum berlaku atau tidak mengikat," kata Hartati.

Oleh sebab itu, lanjut Hartati, tidak ada alasan bagi PT JITF untuk menolak eksekusi yang dilakukan pengadilan. Apalagi, katanya, dalam surat Ketua MA yang ditujukan pada Ketua PN Jakarta Timur disebutkan bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang menyebutkan permohonan sita jaminan, harus diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada atau tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon.

Dalam hal inilah Hartati menganggap PN Jakarta Timur sama sekali tidak melakukan penelitian terhadap permohonan sita jaminan tersebut. Sebagai pihak yang dirugikan oleh putusan itu, ia bahkan sama sekali tidak dihubungi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, apalagi dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan, pihaknya optimis bahwa upaya pengosongan akan dapat dilakukan paling lambat 15 Januari mendatang. Lagi pula, melalui keputusannya, Gubernur DKI Sutiyoso telah menetapkan PT JIE sebagai penyelenggara PRJ tahun ini.

Sementara itu Guruh Soekarnoputra, sebagai Komisaris Utama JITF, terpaksa ikut turun tangan setelah PN Jakarta Pusat menetapkan JITF harus mengosongkan gedung dan menyerahkan ke PT Jakarta International Expo.

Guruh mengaku akan melawan secara hukum penetapan itu. "Kami akan melawan. Kami akan berupaya secara hukum baik ke Mahkamah Agung, polisi, maupun ke Pemda DKI. Kami minta agar penetapan pengosongan itu tidak dijalankan. Kalau sampai terjadi pengosongan menurut saya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Guruh sendiri bersikeras pengosongan tidak boleh dilakukan. Ia menolak mengomentari seandainya pengosongan jadi dilakukan 15 Januari. "Jangan berandai-andai dululah," ujarnya.

Johan Budi/Edy Can/Mawar Kusuma - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data