|
Nasional
Komnas akan Bentuk Tim Independen Kasus Aceh
08 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana membentuk tim independen untuk pengusutan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan darurat militer di Aceh. Hal itu menjawab desakan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang meminta Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk pengusutan tewasnya wartawan RCTI, Ersa Siregar.
Menurut anggota Komnas HAM, Hasballah M. Saad, pembentukan tim independen itu saat ini masih dalam pembahasan rapat pleno Komnas HAM. Menurutnya, tim independen ini diharapkan akan memiliki tiga mandat, yakni melakukan pengusutan tewasnya Ersa Siregar, mengupayakan pembebasan sandera yang masih berada di tangan GAM dan pengusutan dugaan pelanggaran HAM lainnya dalam pelaksanaan darurat militer. "Tapi keputusannya masih ditentukan oleh hasil rapat pleno Komnas, yang biasanya terjadi juga debat alot," kata Hasballah ditemui seusai menerima anggota SPR.
Menurut Hasballah, pihaknya membawa kasus Ersa ke rapat pleno karena kasus ini sangat spesifik dan nyata dari fakta yang diterima, meski fakta ini masih perlu diselidiki. "Namun dilihat dari persyaratan yang diperlukan, kasus ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Selain itu, kasus ini juga memperoleh dukungan sangat luas dari masyarakat. Baik dari wartawan, pengacara, tokoh politik dan kelompok masyarakat sipil yang mendorong supaya Komnas HAM membentuk tim independen. "Namun penyelidikan ini belum sampai pada tahap pro justicia, karena hal itu ada tahapannya," katanya. Faktor lainnya adalah adanya respon pemerintah yang setuju membentuk tim khusus menanggapi reaksi masyarakat itu. Tim itu diketuai oleh Sekertaris Menko Polkam, Sudi Silalahi.
Ramidi - Tempo News Room
|