|
Nasional
Beddu Amang Belum Terima Penolakan Kasasinya
08 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga siang ini, mantan Kabulog Beddu Amang belum menerima petikan putusan penolakan kasasinya. Dengan penolakan itu, Beddu tetap divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ikhwal belum diterimanya keputusan kasasi ini diungkapkan pengacara Beddu Amang, Djoko Prabowo, di Jakarta, Kamis (8/1) siang.
"Sikap kami adalah adakan mengajukan PK atas putusan MA tersebut," kata Djoko. Saat ditanya keberadaan Beddu Amang saat ini, dia mengatakan, kliennya masih berada di Jakarta. Mengenai bukti baru (novum) sebagai landasan untuk mengajukan PK, menurut Djoko, sudah cukup banyak. Namun dia menolak mengungkapkannya.
Sita Planasari - Tempo News Room
|