|
Nasional
Tersangka Pembobol BRI Gugat Kejaksaan Tinggi
08 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus pembobolan Bank BRI senilai Rp 294 miliar mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama dilakukan Kamis (8/1), dengan agenda mendengarkan gugatan tersebut.
Menurut kuasa hukum pemohon pra peradilan, Frajiska Mirza Ganie, gugatan diajukan karena surat perintah penahanan dikeluarkan bukan oleh pejabat yang berwenang. "Dalam surat tertulis pengkaji. Yang seharusnya mengeluarkan itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, atau untuk Kejaksaan Agung, Direktur," ujarnya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No 518 tahun 2001 tentang pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah penahanan.
Karena itu, katanya, surat perintah penahanan bertentangan dengan pasal 21 ayat 2 KUHAP. "Dengan demikian penahanan batal demi hukum, karena mengandung cacat hukum," ujar Franjiska. Ganie, melalui pra peradilan ini, meminta pengadilan mengeluarkan keduanya dari tahanan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Machmud Rochimin, ditunda hingga Senin (12/1), atas permintaan termohon, yaitu pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kejaksaan minta penundaan karena kuasa hukum mengaku belum menerima surat gugatan.
Namun Ganie menilai alasan ini tidak masuk akal. "Padahal sudah ada tanda terima berita acara peradilan. Capnya cap kejaksaan," ujarnya. Surat itu bertanggal 5 Januari 2004. Ia menduga, hal ini, hanya upaya pihak kejaksaan menunda sidang.
Tersangka kasus yang mengajukan pra peradilan, Yudi Kartolo dan Hartono masing-masing merupakan komisaris dan Direktur dari PT Delta Makmur Eksperindo. Kedunaya saat ini sudah 30 hari ditahan sebagai tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Salemba.
Yophiandi - Tempo News Room
|