|
Nasional
SPR Somasi Komnas HAM soal Ersa Siregar
08 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Mereka menuntut Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk mengusut kasus terbunuhnya wartawan RCTI, Ersa Siregar.
Selain mendesak Komnas HAM membentuk tim ad hoc, SPR juga menyampaikan somasi kepada lembaga tersebut bila dalam waktu 9x24 jam Komnas HAM tidak melakukan tindakan seperti yang dituntut, SPR menyatakan akan melakukan legal standing atau tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain kepada Komnas HAM, somasi yang sama juga dilayangkan SPR kepada Kejaksaan Agung, sebagai salah satu pihak yang dinilai memiliki kewenangan melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM.
SPR menganggap gugurnya Ersa dan ratusan rakyat sipil di Aceh dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat. "Dan pelakunya harus diadili di pengadilan HAM," kata Juru Bicara SPR, Habiburokhman.
Dia melihat Komnas HAM yang memiliki kewajiban untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM ini hingga saat ini belum melakukan penyelidikan pro justicia dan pembentukan tim ad hoc, seperti diamanatkan UU Nomor 26 tahun 2000. "Kami menilai penembakan terhadap Ersa dapat dikatakan sebagai bagian dari sebuah serangan meluas dan sistematik yang ditujukkan kepada rakyat sipil," katanya.
Tindakan Komnas HAM ini, menurut Habiburokhman, sangat merugikan kepentingan organisasinya. Ia memiliki kepedulian pada penegakan HAM dan demokrasi. Oleh karena itu pihaknya mengatakan bisa menuntut Komnas HAM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian juga terhadap Kejaksaan Agung.
Anggota SPR tiba di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelum sempat diterima oleh salah satu anggota Komnas HAM, Hasballah M. Sa'ad, 15 orang itu sempat melakukan orasi di depan pintu masuk dengan membentangkan spanduk berwarna merah bertuliskan "Seret Pembunuh Ersa Siregar ke Pengadilan HAM".
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga datang ke Komnas HAM. Mereka mendesak lembaga itu membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus terbunuhnya Ersa. Tim independen dimaksud harus beranggotakan para kaum profesional yang independen. Mereka menilai terbunuhnya Ersa sebagai kejahatan kemanusiaan terhadap insan pers yang sedang melaksanakan tugasnya.
Ramidi - Tempo News Room
|