|
Nasional
Penundaan Putusan Terhadap Akbar Dinilai Tidak Rasional
07 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Alasan Mahkamah Agung menunda-nunda putusan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Akbar Tandjung, dinilai tidak rasional dan memiliki sense of crisis. "Secara hukum sangat aneh," kata Muladi SH, mantan Menteri Kehakiman, di Jakarta, Rabu (7/1).
Kejanggalan itu, kata Muladi, tampak pada pernyataan menunggu hakim yang sedang di luar negeri, belum adanya kesepakatan putusan dan lain-lainnya. Padahal, Undang Undang menyebutkan, kasus korupsi harus diprioritaskan. "Sampai saat ini masih ada 159 kasus korupsi di MA," kata Muladi. Akbar Tanjung sendiri, kata Muladi, sudah meminta putusan MA mengenai dirinya agar dipercepat, apapun putusannya. Maklum, kampanye pemilihan umum sudah di depan mata. "Sebaiknya sebelum kampanye, MA sudah mengeluarkan putusan," kata Muladi.
Priandono Kusumo - Tempo News Room
|