|
Nasional
Mendagri: Revisi UU 22/1999 Jangan Dikaitkan dengan Pemilu
05 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Revisi UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah hendaknya jangan dikaitkan-kaitkan atau dijadikan alat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu menjelang proses Pemilu 2004. Hal ini dikatakan Mendagri Hari Sabarno disela-sela peninjauan di Kampus Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Cilandak, usai upacara penerimaan muda praja STPDN di kampus tersebut, Senin (5/1).
"Yang penting jangan sampai setiap permasalahan dijadikan alat untuk kepentingan, itu saja. Kita ini kalau ada masalah sering dijadikan alat untuk kepentingan masing-masing dengan membuat statement atau pernyataan yang tidak menguntungkan," kata Hari Sabarno.
Mendagri yakin bahwa proses revisi UU 22/1999 tidak akan mengganggu dan berpengaruh terhadap proses Pemilu dan tidak akan menimbulkan gejolak di daerah-daerah. "Tapi kalau ada orang yang mau mengambil kesempatan dengan memanfaatkan apa saja yang bisa di blow-up. ya tentu saja bisa berpengaruh," ujarnya.
Proses revisi UU 22/1999 saat ini telah diselesaikan Pemerintah. Pihaknya, kata Hari, telah menyampaikan draft RUU tentang Pemerintahan Daerah hasil revisi UU 22/1999 di dalam sidang kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
"Tinggal menunggu Ampres (Amanat Presiden). Kalau sekali lagi saya harus memaparkan setelah ada tanggapan dari para menteri, akan kita sempurnakan, baru kemungkinan Presiden mengeluarkan Ampres-nya, baru kemudian RUU itu dikirimkan ke DPR," jelas Hari.
Menurut Hari, RUU itu mengatur bagaimana regulasi kewenangan, hubungan ketua DPRD dengan kepala daerah, keuangan daerah, pemilihan kepala daerah, pegawai daerah, mengatur teritori daerah. "Jadi sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Pemilu," katanya. Pemerintah berusaha mengirimkan draft RUU tersebut untuk dibahas bersama DPR sebelum Pemilu 2004.
Dimas Adityo - Tempo News Room
|