|
Nasional
Polisi: Beddu Amang, Ditahan Lebih Bagus
02 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Beddu Amang yang sudah diperiksa di Mabes Polri dua kali, akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor bahan pakan ternak, dalam pemeriksaan pekan depan. Hal itu dikatakan Wakil Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Komisaris Besar Polisi Marsudhi Hanafi di kantornya, Jumat petang (2/1). "Ngapain dicekal, ditahan kan lebih bagus," ujar Marsudhi kepada wartawan menjawab pertanyaan apakah polisi akan mencekal Beddu agar tidak kabur ke luar negeri.
Sebelumnya di tempat yang sama, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi MA Erwin Mappaseng mengatakan polisi masih akan melakukan semua proses termasuk mencekal Beddu Amang.
Beddu Amang diperiksa terkait dengan kasus korupsi pakan ternak yang merugikan negara Rp 841 miliar saat dia masih menjabat sebagai Kabulog pada 1997. Selain Beddu, polisi juga telah memeriksa enam tersangka lain, yaitu mantan Deputi Pengadaan Bulog dan mantan Deputi Pengadaan Luar Negeri Bulog era Beddu Amang serta empat direktur perusahaan yang ditunjuk Beddu sebagai penyalur pakan ternak tersebut, yaitu PT Charoen Popan (PMA), PT Java Comfeed, CV Cibadak dan PT Teluk Intan. Kasus ini sendiri dilaporkan ke polisi pada tanggal 14 Juli 2003 lalu.
Sita Planasari A - Tempo News Room
|