|
Nasional
Koalisi LSM Laporkan Menteri Agama ke Polisi
02 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Reformasi Untuk Penyelenggaraan Haji (KORUP Haji) yang terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat, melaporkan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawwar ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Kerah Putih Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jumat (2/1). Mereka diterima Wadir III Tipikor dan White Collar Crime Komisaris Besar Polisi Marsudi Hanafi di ruang kerjanya sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka melaporkan dua tindak pidana, pertama penipuan terhadap publik atas dibatalkannya kuota haji tambahan untuk 30 ribu orang calon jemaah haji 2004. Yang kedua, koalisi yang terdiri dari LSM Maslahat Haji, PIRAC, ICW, GOWA, Robitah Haji Indonesia, YLKI, Lembaga Konsumen Jakarta, dan PAHAM, melaporkan tindak korupsi yang dilakukan adik bungsu Menteri Agama yaitu Fahmi Alwi Al Munawwar.
Menurut Zaim Saidi, Direktur Eksekutif PIRAC, sambutan polisi cukup positif menanggapi laporan mereka. "Dia (Marsudi) segera menindaklanjuti laporan kami," kata Zaim. "Kami berharap laporan kami ditanggapi tidak lebih dari 10 hari, kan ini masih tahun baru," ujarnya.
Saat menemui Marsudi, mereka juga menyerahkan bukti rekaman pembicaraan antara Fahmi dengan Imam pesuruh dari Katering Feny Sumayya, melalui telepon pada Jumat 21 November 2003, antara pukul 19.00-20.00 WIB. Dalam rekaman yang sempat diperdengarkan oleh Zaim, sebelum menemui Marsudi terdengar suara pembicaraan antara Fahmi yang meminta uang pelicin kepada Imam sebanyak Rp 400 juta. Uang sebesar itu sedianya akan digunakan sebagai tunjangan hari raya kepada Menteri Agama agar perusahaan Katering Feny mendapat jatah tender menyediakan makan bagi jemaah haji di Madinah sebanyak 48 orang.
Sedangkan mengenai pembatalan kuota tambahan haji, Menteri Agama pada 19 September 2003 menyatakan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyepakati usulan penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 30 ribu jemaah. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2003, tiba-tiba menteri mengumumkan pembatalan pemberangkatan 29.794 calon haji. Alasannya, karena tidak pernah ada kesepakatan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenai penambahan kuota haji. "Ini adalah sebuah kebohongan publik," tandas Zaim.
Sita Planasari - Tempo News Room
|