|
Nasional
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Terbesar
31 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anak di bawah umur dan balita menjadi korban kekerasan seksual terbesar sepanjang 2003. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) mendata, ada sekitar 50 persen anak di bawah umur dan balita yang menjadi korban dari total 239 kasus (sampai bulan Oktober).
Jenis kekerasan yang dialami berupa perkosaan, sodomi, pedofilia, pencabulan dan pelecehan seksual. Dalam laporan catatan akhir yang disampaikan LBH APIK pada hari ini, Rabu 31/12 di Jakarta, pelaku pada umumnya adalah orang-orang yang dekat dengan korban. "Bahkan memiliki hubungan darah dengan korban (incest)," ujar Vonny Reyneta, Ketua LBH APIK .
Namun sayangnya, fenomena kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban tidak banyak terkuak dan disadari masyarakat yang ada disekitarnya. Malahan, kata Vony, masih banyak keluarga yang tidak menyadari ada di antara anggota keluarga mereka yang mengalami kekerasan seksual. Karena itu, LBH APIK mengasumsikan kasus ini sebagai fenomena gunung es.
Masih menurut data catatan akhir tahun LBH APIK, sepanjang tahun 2003 ada 627 perempuan yang mengadukan kasusnya ke lembaga ini, sehubungan dengan masalah kekerasan. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 280 orang mengadukan kasus kekerasan dalam rumah tangga, dengan rincian 70 kasus korban kekerasan fisik, 124 kasus korban kekerasan psikis, 85 kasus korban kekerasan ekonomi, dan 1 kasus korban kekerasan seksual.
Banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, menurut Vonny, karena masyarakat masih melihat kekerasan dalam rumah tangga sebagai hal yang bersifat privat. Selain itu, kata dia, pemerintah juga tidak serius memberikan perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. “Terjadinya kekerasan terhadap perempuan lebih kuat dilihat untuk menjaga nilai-nilai moral, etika masyarakat, dibanding sebagai pelanggaran tubuh perempuan,” ujarnya.
Menurut Vonny, untuk mengurangi dan mencegah maraknya kekerasan terhadap perempuan, pemerintah harus membuat sistem hukum yang tegas dan sensistif terhadap permasalahan yang dihadapi perempuan. Salah satunya dengan memperhatikan tiga hal yakni substansi, struktur, dan budaya yang ada dalam masyarakat.”Tiga hal ini harus terus menerus di intervensi untuk ke arah perubahan yang lebih baik,” ucapnya.
Sunariah – Tempo News Room
|