|
Nasional
KRHN: Standar Rekrutment Pejabat Tak Jelas
31 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai selama ini belum ada standar yang jelas dan baku dalam proses rekrutmen pejabat negara. Padahal pejabat adalah elemen penting dalam penyelenggaraan negara. "Proses rekrutmen tahun ini yang menjadi sorotan publik adalah hakim agung dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK-Komisi Antikorupsi)," kata Firmansyah Arifin juru bicara KRHN kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/12).
Menurut dia, ada beberapa kelemahan yang terjadi pada proses uji kepatutan dan kelayakan tes hakim agung, yakni tak adanya alasan mengapa calon dipilih dan tidak dipilih. Malahan, calon yang pernah gagal dalam ujian sebelumnya, masih diajukan kembali. DPR juga dinilai KRHN tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan tentang track record calon. "Belum lagi waktu seleksi yang singkat, hanya 10 hari," ujar Firman
Dalam proses seleksi Komisi Antikorupsi kejanggalan juga tampak di DPR. "Tesnya terkesan hanya formalitas," kata Firman. Akibatnya, muncul kesan figur yang terpilih adalah hasil kompromi politik. Ini, ujar dia, membuat masyarakat kecewa dan meragukan efektivitas Komisi dalam memberantas korupsi.
KRHN menyarankan ada lembaga khusus yang menangani masalah rekrutmen pejabat negara. "Lembaga ini sebaiknya merupakan representasi dari rakyat namun bukan DPR dan ini sulitnya, siapa yang mewakili rakyat?" katanya juga bingung.
Muhamad Fasabeni - Tempo News Room
|