|
Nasional
Pengecekan Imigrasi Tidak Menemukan Nama Alex Manuputty
25 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Tangerang:Hingga saat ini pemerintah belum menemukan kejelasan jalur yang dilalui Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty untuk melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, berdasarkan hasil pengecekan ke seluruh check point (titik pemeriksaan) Imigrasi yang dilakukan Depkeh dan Hak Azasi Manusia (HAM) tidak ditemukan orang bernama Alex Manuputty meninggalkan Indonesia.
Yusril, di sela-sela pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Kamis (25/12), menjelaskan dua kemungkinan kaburnya Alex meninggalkan wilayah Indonesia.
"Ada dua kemungkinan Alex Manuputty meninggalkan Indoensia. Yang pertama yang bersangkutan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi atau dia menggunakan paspor palsu atas nama orang lain," ujar Yusril. Mengenai sinyaleman kepergian Alex melalui Batam, menurut Yusril, setelah dicek di kantor Imigrasi Batam tidak ada namanya.
Yusril meminta pers menilai objektif dan tidak memudahkan menyalahkan orang lain, dalam hal ini Imigrasi. "Wilayah ini begitu besar, jika Anda ingin mencoba silakan Saudara pergi ke Kalimantan Barat, jalan kaki saja dari hutan-hutan pergi ke Sarawak, Saudara akan keluar, apakah Saudara akan menyalahkan Imigrasi juga? Atau ke Singapura lewat Batam dengan naik sampan. Apa setelah sampai akan menyalahkan Imigrasi," ujarnya.
Alex Manuputty saat meninggalkan Indonesia kasusnya belum diputus Mahkamah Agung dan masih dalam status cekal Kejaksaan. Kantor Imigrasi, kata Yusril, bukanlah tentara atau polisi yang bertugas memeriksa semua orang yang lewat jalur perbatasan Kalimantan antara wilayah Brunei dan Malaysia, melainkan bertugas mengawasi orang yang meninggalkan Indonesia melalui pintu resmi.
"Kalau dia meninggalkan Indonesia melalui Imigrasi itu jelas kesalahan Imigrasi. Tetapi kalau dia ke luar menggunakan paspor yang tidak dapat dideteksi atau melalui daerah yang tidak menjadi check point Imigrasi kita tidak bisa apa-apa," kata Yusril. Amerika Serikat saja, kata Yusril, tidak bisa membendung orang-orang Mexiko yang jalan kaki memasuki perbatasan Amerika Serikat.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi perkara Alex sejak 29 Oktober lalu. Putusan itu menguatkan vonis 4 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, baru pada 21 November, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima kabar putusan tersebut. Padahal, batas waktu penahanan terhadap Manuputty telah habis sejak 7 November, sehingga kejaksaan membebaskan Alex terlebih dulu. Tak lama kemudian, tersiar kabar Alex telah berada di Amerika Serikat.
Ayu Cipta - Tempo News Room
|