Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Bahas Kerja Sama Pertukaran Napi
24 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah diwakili Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sedang membahas kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Prancis mengenai legal coorporation, ekstradisi dan pertukaran narapidana. Hal ini disampaikan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendara, Rabu (23/12), di kantornya.

Menurut Yusril, pembahasan soal ini diadakan saat pertemuan di Prancis. Untuk pembahasan lebih lanjut, pertemuan akan diadakan kembali di Jakarta, Februari 2004. "Pertemuan ini akan dilakukan sampai draft agreement tersebut final untuk ditandatangani," ujar Yusril.

Draft Agreement pertukaran narapidana ini pertama kali diusulkan oleh Pemerintah Prancis. Yusril menjelaskan, pertukaran narapidana maksudnya memulangkan warga negara Perancis untuk menjalani hukuman di negaranya bila ia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Indonesia. Begitu juga sebaliknya.

Menurut Yusril, sistem seperti ini telah banyak dipraktekkan secara internasional. Sebelumnya, Pemerintah pernah melakukan kerja sama dengan Malaysia dan Thailand untuk kasus narkotika. Tetapi karena ada beberapa kesulitan teknis, sistem ini tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Yang masih menjadi kendala, sejauh mana pemerintah suatu negara bisa mengakui putusan pemerintah/pengadilan negara lain," ujar Yusril.

Selain di atas, menurut Yusril, sistem ini hanya bisa dipraktekkan bila ada asas dual criminality. "Kalau disini kejahatan, disana juga harus kejahatan. Kemudian hak untuk mengampuni. Jika di Indonesia dia mendapat pengampunan presiden, disana dia juga bisa minta grasi ke presiden Prancis," jelas Yusril

Secara prinsip, kata Yusril, sistem ini bisa dilakukan. Namun terlebih dahulu harus ada asas dual atau double criminality serta aturan mengenai hukuman minimum dan maksimum dua negara. Kalau tidak ada asas tersebut, kata Yusril, pertukaran tidak bisa dilakukan, sekalipun sekedar ekstradisi.

Sunariah ? Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data