|
Nasional
Polri Akan Periksa Pejabat BPPN dan BI
24 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (24/12), dijadwalkan akan meminta keterangan tiga pejabat: dua dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan satu dari Bank Indonesia (BI). Ketiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi, menindak-lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap rekening 502.
"Mereka adalah Kepala Satuan Kerja Audit Internal BPPN, Parlin Andiarti, Kepala Divisi Pusat Korporasi BPPN, Erson dan Direktur Pengolahan Transaksi Pembayaran BI, Made Sukade," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sunarko DA. Sayangnya, sampai sekarang belum ada tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana dana rekening 502 itu.
Sita Planasari A - Tempo News Room
|