|
Nasional
Deplu dan Kejaksaan Berkoordinasi untuk Pulangkan Manuputty
23 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri saat ini tengah melakukan quiet diplomacy dengan jalur-jalur terpilih untuk memulangkan terpidana 4 tahun kasus makar, Alex Manuputty, yang kabur ke Amerika Serikat pada akhir November lalu. Deplu juga berkoordinasi penuh dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Tadi pagi saya telah bertemu dengan Pak Ihsan dari Kejaksaan Tinggi dan Pak Kemas (Yahya) dari Kejaksaan Agung untuk koordinasi," kata Direktur Amerika Utara dan Tengah Dino Patti Djalal kepada Tempo News Room di ruang kerjanya, Jakarta Selasa (23/12).
Pihaknya juga meminta klarifikasi kepada pemerintah Amerika Serika tentang keberadaan Alex. "Keberadaan dia disana merupakan obstruction of justice, atau menghalangi proses hukum yang sedang berlaku di Indonesia," kata Dino.
Menurut dia, Ketua Front Kedaulatan Maluku - yang memperjuangkan berdirinya Republik Maluku Selatan - berhasil lari ke AS dengan menggunakan visa turis yang dibuat pada tahun 2000, sebelum ia mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung. Namun asumsinya seorang yang terpidana tidak dapat menggunakan visa turis untuk pergi ke luar negeri.
Kepada majalah Tempo edisi terbaru, Alex mengaku pergi ke Amerika Serikat melalui jalur biasa, tanpa memalsukan paspor. "Saya lewat Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya. Karena itu, selain heran, Alex juga merasa beruntung, aparat imigrasi ternyata meloloskan dirinya.
Poernomo G Ridho - Tempo News Room
|