Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Akan Bentuk Tim Pemantau Haji
22 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membentuk tim di atas Menteri Agama yang terdiri dari masyarakat untuk memantau dan mengawasi jalannya ibadah haji. "Mungkin Majelis Ulama Indonesai, Nahdlatul Ulama, Muhammmadiyah akan duduk di dalamnya untuk mengawasi kinerja pemerintah, sehingga ada akuntabilitas," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan, Jusuf Kalla, di Jakarta, Senin (22/12).

Untuk masalah haji ini, pemerintah juga mengharapkan kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat dan media massa. Karena tidak ada niat pemerintah untuk memberikan tanggung-jawab penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain, seperti swasta.

Menurut Kalla, pemerintah sadar betul akan peraturan yang disetujui negara-negara Organisasi Konferensi Islam: kuota haji satu per mil dari jumlah penduduk. Artinya, 2003, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 205.000. Tapi, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan umat, membuat permintaan naik haji juga meningkat. Lewat Memorandum of Understanding (MOU), Indonesia kemudian meminta penambahan kuota kepada pemerintah Arab Saudi yang memberikan jawaban "akan mempertimbangkan".

Selama tiga tahun terakhir, di saat pemerintah Indoensia meminta tambahan kuota, kesemuanya bisa direalisasi walau tidak ada jawaban resmi dari pemerintah Arab Saudi. Sayangnya tahun ini, permintaan itu tidak dapat dijalankan, lantaran kondisi, situasi, pelayanan, dan asrama di Arab Saudi tidak lagi mencukupi. Apalagi, penduduk dunia terus bertambah, sehingga fasilitas di Arab Saudi tidak bisa bertambah banyak secara langsung.

Ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi masalah haji ini, Pertama, situasi dianggap sudah final, tidak ada lagi penambahan kuota. Pemerintah sama sekali tidak ingin merugikan rakyatnya secara materiil, sehingga uang jemaah haji yang batal berangkat akan dikembalikan tanpa potongan apapun. Kedua, apabila jemaah tidak mengambil uangnya, pemerintah memastikan mereka akan terdaftar untuk berangkat haji tahun depan. "Mereka langsung terdaftar untuk urutan nomor 1 sampai 30 ribu," kata Kalla. Ketiga, pemerintah akan mengambil langkah-langkah internal, mengurangi kuota khusus bagi pejabat-pejabat negara. Petugas yang ikut mendampingi jemaah haji juga dikurangi sebanyak 375 orang, dari 2780 menjadi 2375. Jumlah itu memang terkesan banyak, karena tiap kloter (400 orang) harus didampingi dokter, pembimbing agama, dan pemandu jalan yang berpengalaman.

Poernomo Gontha Rido - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Anggota HMI Demo Desak Menteri Agama Mundur
Monopoly Watch akan Gugat Menteri Agama
Arab Saudi Belum Beri Tanggapan soal Kuota Haji
Bunga Hasil Setoran Calon Haji yang Batal Berangkat Dikembalikan
DPR Diminta Bentuk Pansus Kasus Haji

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data