|
Nasional
Monopoly Watch akan Gugat Menteri Agama
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Monopoly Watch akan mengugat Menteri Agama menyikapi kebijakan atau regulasi pemerintah dalam penyelenggaraan haji nasional. Mereka menilai ada perilaku tidak fair dalam penyelenggaraan haji tahun ini. "Berdasarkan catatan kami, Menteri Agama memiliki catatan sangat buruk dalam menentukan kebijakan," kata Ketua Informasi Monopoly Watch Girry Gemilang Sobar dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/12).
Bentuk gugatan Monopoly Watch ini adalah class action terhadap Pemerintah Indonesia. Mereka melakukan gugatan bersama biro haji dan calon jemaah haji yang merasa dirugikan. Menurutnya, penggantian saja tidak cukup imbang. Pasalnya, selain jemaah haji dirugikan secara materil tetapi juga inmateril seperti faktor usia, waktu, harga diri, dan martabat.
Girry mengatakan, sudah selayaknya Departemen Agama tidak mengatur secara teknis apa-apa saja kebutuhan umat. Dalam kontek penyelenggaraan ibadah haji, Departemen Agama seharusnya hanya menentukan standar dan prosedurnya saja. "Meskipun sudah ada undang-undang penyelenggaran haji, namun secara teknis Menteri Agama masih menggunakan keputusan presiden," katanya.
Karena itu, Monopoly Watch tidak hanya menggugat Menteri Agama. Pihak yang akan digugat adalah Komisi VI DPR yang membuat undang-undang dan presiden yang mengeluarkan Keppres No.45/2003 tentang pembiayaan ibadah haji 2004.
Ia juga menjelaskan, kebijakan terakhir yang dikeluarkan Menteri Agama memiliki dampak yang sangat luas, selain berdampak pada calon jemaah haji juga pada pelaku usahanya. "Seperti pembagian kuota yang tidak merata pada biro haji," katanya. Dia menilai ada perilaku disriminatif pada usaha sektor penyelenggaraan haji.
Ia menyoroti masalah penguasaan bidang transportasi dalam penyelenggaraan haji oleh satu perusahaan jasa penerbangan. Selain itu, masalah ongkos naik haji yang terlalu besar yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk ONH plus sebesar US$ 4.500 dan US$ 2.600 untuk ONH biasa. Bila dibandingkan dengan harga yang diberikan negara lain, itu sangat jauh. Ia memberi contohnya Malaysia, yang mengenakan hanya sebesar US$ 2.400.
Dari hasil survey Monopoly Watch di beberapa biro penyelenggaraan haji juga ditemukan bahwa sebenarnya dengan ongkos ONH sebesar US$ 2.000 sudah bisa mendapatkan pelayanan layaknya ONH plus. "Itupun biro haji telah mengambil untung antara US$ 100-300," katanya.
Monopoly Watch juga mempersoalkan Keppres No.45/2003 tentang biaya penyelenggaraan haji. Di dalam keputusan presiden itu memang disebutkan bahwa ada penggantian uang bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat. Namun tidak jelas kenapa gagal berangkatnya. Dan bila jemaah ingin mengambil uangnya dikenakan biaya potongan sebesar 1 persen.
Girry menambahkan, Monopoly Watch menyatakan pemerintah Indonesia harus merevisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1999 dan menghapus monopoli penyelenggaran haji. oleh Departemen Agama juga bertanggung jawab atas kegagalan jemaah haji Indonesia.
Departemen Agama merupakan instansi pemerintah dan lembaga kontrol yang mengawasi pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan pihak swasta. Bukan sebagai lembaga yang menyelenggara haji. Dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menyelenggaraan haji tidak terpusat pada Departemen Agama. "Sehingga ongkos naik haji sepenuhnya dapat ditetapkan dalam pasar yang kompetitif," katanya.
Menteri Agama juga harus bertanggung jawab secara moril dan materil terhadap pembatalan keberangkatan 84.974 (29.974 kuota tambahan dan 55 ribu calon jemaah haji dalam daftar tunggu). Secara administratif kegagalan ini kesalahan seorang menteri yang harus diberi sanksi. Komisi VI DPR, lanjutnya, juga harus menentukan sikap yang jelas terhadap pelanggaran ini dan berperan aktif dalam membenahi kultur instansi yang penuh dengan tindak korupsi dan kolusi.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
|