|
Nasional
Aburizal: Berantas Korupsi Harus Reformasi Birokrasi
19 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk membebaskan Indonesia dari predikat sebagai negara korupsi, syarat utamanya adalah pemerintah terbentuk di masa depan harus berani melakukan reformasi birokrasi. Hal itu dikatakan Ketua Kadin Pusat Aburizal Bakrie dalam acara penandatanganan kesepakatan Gerakan Antisuap dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (19/12).
Menurut Aburizal, reformasi birokrasi itu antara lain dengan menaikan gaji pegawai negeri dan melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri yang ada. Selain itu juga dilakukan penegakan hukum bagi instansi yang melakukan korupsi.
Ia memberi contoh Singapura dan Hongkong. Dua negara itu, menurut Aburizal, beberapa tahun lalu merupakan negara yang sangat subur dengan praktek suap. Bahkan Hongkong sepuluh tahun lalu merupakan negara yang terkenal dengan birokrasi yang kotor. Namun sekarang ini negara tersebut sudah diakui menjadi negara yang memiliki birokrasi yang bersih.
Menurut perhitungan Aburizal, pemerintah mampu meningkatkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk kenaikan gaji pegawainya. "Mungkin saya dianggap terlalu ambisius dengan mencapai 50 triliun dalam satu tahun," kata Aburizal. Menurutnya, penambahan gaji pegawai dan fasilitas pegawai negeri seratus persen itu perlu lakukan.
Setelah diberikan gaji yang cukup, maka yang harus dilakukan adalah dengan tidak membiarkan orang melakukan korupsi. Aburizal mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dimulai saat ini. Bila hal ini dilakukan, penjara akan penuh oleh orang-orang yang ditahan karena melakukan korupsi.
Oleh karena itu, menurut dia, harus ada pemutihan utang. Keputusan ini diakuinya sangat tidak populer. Namun pemimpin harus berani melakukan kebijakan yang tidak populer. Oleh karena itu juga harus didukung dengan pembentukan undang-undang pemutihan pajak yang akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan amnesti pajak.
Namun sayangnya dalam rancangan undang-undang reformasi perpajakan saat ini tidak ada amnesti perpajakan. Dengan tidak memiliki itu, kata dia telah mengakibatkan uang pengusaha senilai USD 60 miliar hingga saat ini masih diparkir di luar negeri. "Belum lagi uang eks pejabat yang nilainya diperkirakan juga sama besarnya dengan yang ada pada pengusaha itu," kata pengusaha yang dakrab dipanggil Ical ini.
Setelah proses ini berjalan, uang pengusaha yang diparkir di luar negeri dapat dikembalikan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah penegakan hukum. "Bagi koruptor yang terbukti, kita hukum seberat-beratnya," tandas Ical.
Ramidi - Tempo News Room
|