Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Aburizal: Berantas Korupsi Harus Reformasi Birokrasi
19 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk membebaskan Indonesia dari predikat sebagai negara korupsi, syarat utamanya adalah pemerintah terbentuk di masa depan harus berani melakukan reformasi birokrasi. Hal itu dikatakan Ketua Kadin Pusat Aburizal Bakrie dalam acara penandatanganan kesepakatan Gerakan Antisuap dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (19/12).

Menurut Aburizal, reformasi birokrasi itu antara lain dengan menaikan gaji pegawai negeri dan melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri yang ada. Selain itu juga dilakukan penegakan hukum bagi instansi yang melakukan korupsi.

Ia memberi contoh Singapura dan Hongkong. Dua negara itu, menurut Aburizal, beberapa tahun lalu merupakan negara yang sangat subur dengan praktek suap. Bahkan Hongkong sepuluh tahun lalu merupakan negara yang terkenal dengan birokrasi yang kotor. Namun sekarang ini negara tersebut sudah diakui menjadi negara yang memiliki birokrasi yang bersih.

Menurut perhitungan Aburizal, pemerintah mampu meningkatkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk kenaikan gaji pegawainya. "Mungkin saya dianggap terlalu ambisius dengan mencapai 50 triliun dalam satu tahun," kata Aburizal. Menurutnya, penambahan gaji pegawai dan fasilitas pegawai negeri seratus persen itu perlu lakukan.

Setelah diberikan gaji yang cukup, maka yang harus dilakukan adalah dengan tidak membiarkan orang melakukan korupsi. Aburizal mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dimulai saat ini. Bila hal ini dilakukan, penjara akan penuh oleh orang-orang yang ditahan karena melakukan korupsi.

Oleh karena itu, menurut dia, harus ada pemutihan utang. Keputusan ini diakuinya sangat tidak populer. Namun pemimpin harus berani melakukan kebijakan yang tidak populer. Oleh karena itu juga harus didukung dengan pembentukan undang-undang pemutihan pajak yang akan memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan amnesti pajak.

Namun sayangnya dalam rancangan undang-undang reformasi perpajakan saat ini tidak ada amnesti perpajakan. Dengan tidak memiliki itu, kata dia telah mengakibatkan uang pengusaha senilai USD 60 miliar hingga saat ini masih diparkir di luar negeri. "Belum lagi uang eks pejabat yang nilainya diperkirakan juga sama besarnya dengan yang ada pada pengusaha itu," kata pengusaha yang dakrab dipanggil Ical ini.

Setelah proses ini berjalan, uang pengusaha yang diparkir di luar negeri dapat dikembalikan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah penegakan hukum. "Bagi koruptor yang terbukti, kita hukum seberat-beratnya," tandas Ical.

Ramidi - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Putra Megawati Tidak Hadiri Undangan Panja Kemayoran
Adi Andoyo Nilai Gugatan Endin Terlambat
Indonesia Bebas Korupsi dan Suap Tahun 2015
MA Siapkan Hakim Ad Hoc Pemberantasan Korupsi
Sidang Korupsi Rp 49 Miliar Agendakan Pemeriksaan Terdakwa

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data