Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Cabut Bebas Visa Kunjungan Singkat Turki
19 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan singkat untuk warga negara Turki yang masuk ke Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan Presiden dua hari lalu, dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat.

Pada Keppres Nomor 18 Tahun 2003, Turki merupakan salah satu negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat atau kunjungan tanpa visa dari Pemerintah Indonesia.

Namun, sejak adanya kebijakan Pemerintah Turki untuk menetapkan wajib visa bagi warga negara anggota Uni Eropa, juga Indonesia, maka Pemerintah Indonesia pun memberlakukan hal yang sama.

Menurut Ade Endang Dahlan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM, yang ditemui Tempo News Room hari ini, Turki mencabut bebas visa kunjungan singkat untuk Indonesia sejak Maret 2003. Tetapi, dirinya belum mengetahui latar belakang pencabutan itu. Ade mengatakan kemungkinan pencabutan ini ada kaitannya dengan masuknya Turki sebagai salah satu negara anggota Uni Eropa.

Ade menambahkan, pencabutan Turki sebagai salah satu negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan singkat menyebabkan semua warga negara Turki yang masuk ke Indonesia harus memiliki visa atau izin tinggal.

Selain pencabutan Turki, dalam Keppres 103 Tahun 2003, Pemerintah memasukkan satu daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat, yaitu Vietnam.

Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2003, negara-negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan singkat selain Vietnam, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR), Macao Special Administration Region (Macao SAR), Chili, Maroko dan Peru.

Dalam Keppres itu juga disebutkan kunjungan singkat bebas visa berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang bila terjadi bencana alam atau kecelakaan/sakit, namun setelah mendapat persetujuan Menteri Depkehham.

Keppres 103 tersebut juga menetapkan bebas visa kunjungan singkat atau kunjungan tanpa visa diberikan kepada mereka yang datang ke Indonesia untuk berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, dan tugas pemerintahan.

Menurut Ade, pemberlakuan wajib visa untuk warga negara Turki dan bebas visa kunjungan singkat untuk Vietnam kemungkinan akan mulai diberlakukan Januari 2004. “Untuk pemberlakuannya masih menunggu keputusan dari menteri. Tetapi, kemungkinan Januari 2004 sudah berlaku,” ujarnya.

Sunariah - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Peradilan Satu Atap Tidak Efisien

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data