|
Nasional
Terdakwa Kasus 27 Juli Tolak Tuntutan Jaksa
18 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus penyerbuan dan perusakan kantor PDI Jalan Diponegoro No. 58, Jakarta pada 27 Juli 1996 menolak semua tuduhan jaksa. Demikian pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 6 bulan penjara terhadap 5 orang terdakwa dalam kasus ini. Kolonel Czi. (purn) Budi Purnama, Letnan Satu Suharto, Mohammad Tanjung, Jonathan Marpaung dan Rahimmmi Ilyas dinyatakan melakukan melanggar pasal 170 ayat 2 kesatu KHUP tentang tindak pidana perusakan. Para terdakwa dianggap melakukan perusakan dan barang-barang inventaris milik kantor PDI tersebut.
Tetapi dalam pledoinya yang dibacakan Kuasa Hukum Kolonel Budi Purnama dan Letnan Satu Suharto sebagai terdakwa I dan II, Burhan Dahlan menyatakan, mereka tidak terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Keduanya mengakui memang mengetahui adanya bentrokan dan tindak perusakan yang dilakukan massa PDI pendukung konggres Medan dengan massa pendukung Megawati.
Terdakwa Kolonel Budi Purnama mengetahui bentrokan itu setelah mendapat laporan dari radio HT sekitar pukul 07.00 WIB dan kemudian langsung menuju ke lokasi kejadian. Setibanya di sana, telah terjadi aksi bentrokan antara kedua massa tersebut. Keberadaannya hanya memonitor kejadian tersebut sesuai kapasitasnya sebagai Komandan Detasemen Intel Kodam Jaya sebagai bahan laporan kepada atasan.
Sedangkan terdakwa II Letnan Satu Suharto mengatakan dirinya datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 07.30 WIB atas perintah terdakwa I. Ketika berdiri di depan kantor Pepabri yang berjarak sekitar 100 meter, terdakwa melihat telah terjadi aksi pelemparan batu oleh kedua pihak. Ia mengatakan dirinya hanya berada di tempat itu sekitar 20 menit, lalu menuju ke Jalan Salemba setelah mendapat informasi adanya pembakaran gedung di sana. "Tidak satupun saksi menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana umum," kata Letnan Satu Suharto dalam pembelaan yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Demikian pula halnya terdakwa dari kalangan sipil. Mereka menyatakan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Tindak kekerasan seperti yang dituduhkan tidak pernah terbukti walaupun mereka berada di Kantor DPP PDI Jalan Diponegoro No. 58 pada saat itu. Keberadaan seseorang di tempat terjadi suatu tindak pidana bukanlah perbuatan pidana karena terdakwa tidak melakukan tindak melawan hukum, demikian bunyi pledoi tersebut.
Saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, menurut Berman Sitompul kuasa hukum terdakwa, juga tidak melihat terdakwa melakukan kekerasan. Selain itu barang bukti yang diajukan jaksa juga tidak membuktikan terdakwa melakukan perbuatan tersebut.
Mendengar pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, hakim Rukmini kemudian meminta tanggapan dari jaksa apakah akan mengubah tuntutan yang diajukannya. Tetapi jaksa tetap pada pendiriannya untuk tidak mengubah tuntutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar putusan hakim, 30 Desember mendatang.
Sidang pun sempat diwarnai aksi protes dari korban 27 Juli. Mereka meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa. Aksi ini didukung dengan penempelan poster yang berbunyi, "Bebaskan Para Terdakwa. Seret Aktor-aktornya." dan juga "Sama Rata Sama Rasa=PKI. Ada Wayang Ada Dalang".
Edy Can - Tempo News Room
|