Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dicoretnya Komisi Informasi Dipertanyakan
18 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dicoretnya usulan pembentukan Komisi Informasi dalam draft RUU Kebebasan Memperoleh Informasi dipertanyakan sejumlah kalangan. Kini, RUU tersebut sedang dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Kebebasan Memperoleh Informasi DPR.

"Dalam kondisi dimana pemerintah begitu besar dan warga negara yang terkadang hanya individu-individu dalam posisi yang lemah, kehadiran Komisi ini penting," kata Johnson Panjaitan, dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dalam acara diskusi "Selamatkan Komisi Informasi dalam RUU KMI" di Jakarta, Kamis (18/12). Johnson mengaku curiga ditolaknya usulan pembentukan Komisi ini karena adanya institusi tertentu yang tidak menghendakinya.

Kebebasan memperoleh informasi, kata Johnson, mengandung dua hak asasi yang sangat mendasar. Pertama, hak asasi untuk memperoleh informasi itu sendiri, dan hak partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Kedua hak ini diatur dalam instrumen internasional maupun nasional, seperti dalam deklarasi umum tentang HAM dan UUD 1945 hasil amandemen. "Atas dasar itu, maka pelanggaran kebebasan memperoleh informasi berarti sama dengan pelanggaran hukum, baik dilihat dari instrumen nasional maupun internasional,? katanya.

Kadir Suaeb, Ketua Lembaga Informasi Nasional (LIN) mengakui, dalam draft awal RUU versi pemerintah, pembentukan Komisi Informasi ada di dalamnya. Ada perubahan ketika draft tersebut diserahkan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. "Dari pembahasan disana, Komisi Informasi tidak diperlukan, karena dianggap menambah institusi baru yang berimplikasi pada penyediaan anggaran, pembentukan struktur organisasi," ujarnya. Selain itu, pemerintah khawatir komisi ini akan merambah kewenangan institusi yang lain, seperti kejaksaan, kepolisian dan kehakiman.

Zulkifli Hasan, anggota Panja RUU KMI DPR mengatakan, konsep awal Komisi Informasi datangnya dari DPR. Namun, dalam pembahasan-pembahasan berikutnya di tingkat Panja, Komisi ini akhirnya dicoret dari dalam draft RUU versi DPR. Kekhawatiran pihak DPR, kata Zulkifli, adalah kerumitan jika munculnya lembaga baru ini.

Teten Masduki, dari Ombudsman Nasional, memberikan alternatif jika Komisi Informasi ini dicoret dari RUU tersebut. Kewenangan Komisi ini sebenarnya mirip dengan kewenangan Komisi Ombudsman. "Di banyak negara, seperti di Australia, lembaga Ombudsman landasan hukumnya adalah kebebasan memperoleh informasi," ujarnya. Oleh karena itu, kata Teten, kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi sebetulnya sudah dimiliki oleh Ombudsman.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data