|
Nasional
Dicoretnya Komisi Informasi Dipertanyakan
18 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dicoretnya usulan pembentukan Komisi Informasi dalam draft RUU Kebebasan Memperoleh Informasi dipertanyakan sejumlah kalangan. Kini, RUU tersebut sedang dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Kebebasan Memperoleh Informasi DPR.
"Dalam kondisi dimana pemerintah begitu besar dan warga negara yang terkadang hanya individu-individu dalam posisi yang lemah, kehadiran Komisi ini penting," kata Johnson Panjaitan, dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dalam acara diskusi "Selamatkan Komisi Informasi dalam RUU KMI" di Jakarta, Kamis (18/12). Johnson mengaku curiga ditolaknya usulan pembentukan Komisi ini karena adanya institusi tertentu yang tidak menghendakinya.
Kebebasan memperoleh informasi, kata Johnson, mengandung dua hak asasi yang sangat mendasar. Pertama, hak asasi untuk memperoleh informasi itu sendiri, dan hak partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Kedua hak ini diatur dalam instrumen internasional maupun nasional, seperti dalam deklarasi umum tentang HAM dan UUD 1945 hasil amandemen. "Atas dasar itu, maka pelanggaran kebebasan memperoleh informasi berarti sama dengan pelanggaran hukum, baik dilihat dari instrumen nasional maupun internasional,? katanya.
Kadir Suaeb, Ketua Lembaga Informasi Nasional (LIN) mengakui, dalam draft awal RUU versi pemerintah, pembentukan Komisi Informasi ada di dalamnya. Ada perubahan ketika draft tersebut diserahkan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. "Dari pembahasan disana, Komisi Informasi tidak diperlukan, karena dianggap menambah institusi baru yang berimplikasi pada penyediaan anggaran, pembentukan struktur organisasi," ujarnya. Selain itu, pemerintah khawatir komisi ini akan merambah kewenangan institusi yang lain, seperti kejaksaan, kepolisian dan kehakiman.
Zulkifli Hasan, anggota Panja RUU KMI DPR mengatakan, konsep awal Komisi Informasi datangnya dari DPR. Namun, dalam pembahasan-pembahasan berikutnya di tingkat Panja, Komisi ini akhirnya dicoret dari dalam draft RUU versi DPR. Kekhawatiran pihak DPR, kata Zulkifli, adalah kerumitan jika munculnya lembaga baru ini.
Teten Masduki, dari Ombudsman Nasional, memberikan alternatif jika Komisi Informasi ini dicoret dari RUU tersebut. Kewenangan Komisi ini sebenarnya mirip dengan kewenangan Komisi Ombudsman. "Di banyak negara, seperti di Australia, lembaga Ombudsman landasan hukumnya adalah kebebasan memperoleh informasi," ujarnya. Oleh karena itu, kata Teten, kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi sebetulnya sudah dimiliki oleh Ombudsman.
Dimas - Tempo News Room
|