Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Bagir: Lolosnya Manuputty Tidak Terkait Putusan MA
18 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lolosnya tokoh Republik Maluku Selatan (RMS) Alex Manuputty yang disinyalir ke luar negeri, tidak ada kaitannya dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Alex Manuputty masih dalam keadaan dicekal, sehingga kepergiannya ke luar negeri merupakan tindakan ilegal.

Hal ini ditegaskan Ketua MA Bagir Manan usai memberikan ceramah dalam "Rapat Koordinasi Pimpinan Penegak Hukum Tindak Pidana Pemilu 2004" di Hotel Atlet Century Park, Kamis (18/12).

“Dia (Manuputty) kan dalam keadaan dicekal. Jadi tidak ada urusannya dengan putusan. Meskipun putusan itu kapan saja, dia dalam keadaan dicekal, oleh sebab itu seharusnya dia tetap tidak boleh pergi. Jadi jangan campur aduk,” kata Bagir menanggapi cecaran pertanyaan wartawan, mengapa putusan kasasi MA terlambat diterima oleh pihak kejaksaan.

Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan putusan kasasi perkara Alex Manuputty sejak 29 Oktober lalu. Putusan itu adalah menolak kasasi yang diajukan pihak Manuputty, yang berarti menguatkan putusan vonis empat tahun penjara yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, baru pada tanggal 21 November, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima kabar putusan tersebut. Sementara, batas waktu penahanan terhadap Manuputty telah habis sejak 7 November yang lalu sehingga dia dilepaskan dari tahanan.

Menurut Bagir, yang harusnya dipersoalkan adalah mengapa orang yang telah dicekal bisa pergi ke luar negeri. “Bukan mempersoalkan mengapa putusan kasasi terlambat. Kalau orang dicekal kan tidak boleh pergi, kalau bisa pergi kan ada pertanyaan,” ujarnya balik bertanya.

Lolosnya Manuputty, kata Bagir, tentunya harus diketahui dulu bagaimana caranya. “Kalau dia pergi pakai perahu bagaimana bisa mengontrol. Kalau dia pergi lewat imigrasi itu kekeliruan kita,” ujarnya. Lolosnya Manuputty tersebut, kata Bagir, tentu saja tindakan ilegal. “Ilegalnya, yang pertama dia pergi dalam keadaan dicegah untuk pergi, tetapi dia pergi,” katanya.

Sementara itu, jika Manuputty pergi ke luar negeri secara legal dengan namanya sendiri dan kelengkapan atas namanya melalui imigrasi, menurut Bagir, tentunya yang paling bertanggung jawab adalah pihak Imigrasi. “Karena imigrasi tahu dia dalam keadaan dicekal, kan begitu,” ujarnya. Kecuali, bila dia menggunakan surat-surat palsu.

Keterlambatan informasi putusan MA sendiri dibantah Bagir. Keterlambatan itu, katanya, adalah pada putusan komplitnya, karena berkas putusan perkara tersebut cukup banyak. Namun pemberitahuan putusan itu sendiri telah disampaikan dengan cepat.

“Karena anda mesti tahu yang menyampaikan putusan itu pengadilan negeri, bukan MA, karena itu putusan dari MA harus turun ke pengadilan,” jelas Bagir.

Sementara itu ditemui dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat cekal terhadap Manuputty. “Yang jadi pertanyaan, kenapa sudah dicekal bisa keluar,” ujarnya balik bertanya.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Penasihat Hukum Minta Pimpinan FKM Dibebaskan

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data