Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

NU Belum Punya Keputusan Resmi soal Bunga Bank
17 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi secara resmi belum mengeluarkan fatwa terkait bunga bank. Sebaliknya, PBNU mempersilakan masyarakat untuk memilih sendiri hukum agama yang dijadikan rujukan.

Menurut Hasyim, sebenarnya sudah lama NU mengkaji perkara bunga bank. Hasilnya, kata Hasyim, NU menawarkan tiga alternatif hukum agama yang dapat dijadikan rujukan, yakni haram, halal, dan subhat. Munculnya ketiga alternatif hukum ini sesuai dengan kajian yang dilakukan banyak pihak, termasuk NU. "Namun hingga kini NU belum membuat keputusan resmi soal itu," kata Hasyim seusai pembukaan Ma'had Aly Al-Hikam, Malang, Rabu (17/12).

Hukum haram, Hasyim mencontohkan, bermula dari alasan pihak bank yang menentukan keuntungan berupa suku bunga tanpa melihat lebih dulu untung-ruginya sebuah perusahaan atau bank bersangkutan. Bagi yang berpikir verbalistik atau dalam Islam disebut syariah, ujar Hasyim, cenderung menilai bunga bank itu haram.

Bunga bank dinyatakan halal lantaran bank sudah memiliki manajemen yang bagus untuk menghitung bunga yang diberikan kepada nasabah. "Jadi adanya anggapan bahwa suku bunga itu pasti berada di bawah level keuntungan bank bersangkutan. Apalagi keberadaan lembaga bank tidak bisa dihindari di tengah masyarakat," katanya.

Sedangkan subhat, masih meragukan pandangan kedua hukum itu. Subhat berdasarkan penilaian bahwa bunga bank tak bisa dihindari oleh masyarakat tapi dalam konteks syariah belum tentu cocok. Majelis Ulama Indonesia sudah jelas menggunakan landasan hukum pertama karena mengharamkan bunga bank. "NU masih pada tiga alternatif hukum tadi. Kecuali bila NU akan melakukan pembahasan lagi."

Abdi Purmono - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Fatwa MUI Tidak akan Timbulkan Rush
Fatwa MUI Haramkan Bunga
BI: Fatwa Haram Wewenang MUI
Fatwa MUI tentang Bunga Bank Akan Diputuskan 16 Desember
MUI: Bunga Bank Haram Sejak Tahun 2000

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data