|
Nasional
Saksi Kasus Tanjung Priok Mengaku Disiksa
17 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi dalam persidangan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok mengaku dirinya disiksa dan dipukul ketika diperiksa dan ditahan. "Saya dihajar dengan kursi yang terbuat dari kayu dan besi," kata Ratono, saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rudolf Adolf Butar Butar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12).
Dalam kesaksian itu, Ratono menceritakan yaitu, ia sempat disetrum. Ketika ditahan di Rumah Tahanan Kelapa Dua, Cimanggis, ia juga disuruh push up sambil ditendangi. Setelah push up, kemudian dia disuruh sit up, jungkir balik, jatuh kekiri dan kekanan dan merangkak menuju ke sel tahanan.
Saksi ini ikut memberikan ceramah pada malam terjadinya kasus Tanjung Priok, 12 September 1984. Ketika itu, ia memberikan ceramah di musholla Asaadah. Dalam ceramah itu, ia meminta Kodim untuk membebaskan keempat rekan mereka yang ditahan. Tetapi ketika massa bergerak ke Kodim berunjuk rasa ia mengaku tidak ikut. Alasannya, menurut Ratono, seorang mubaliq tidak perlu ikut ke medan laga.
Ratono baru ditangkap 40 hari setelah kejadian Tanjung Priok itu. Ia ditangkap di Pandeglang oleh TNI Angkatan Laut. Setelah itu, ia dipindahkan ke suatu tempat di Tanah Abang. Disanalah ia dipukul oleh aparat.
Ia mengakui tidak tahu kenapa dirinya ditangkap. Tangannya diborgol, tetapi tidak dijelaskan alasan penangkapan itu. Seperti diakuinya ia merasa dirinya ditangkap berkaitan peristiwa Tanjung Priok yang menolak asas tunggal Pancasila.
Karena tindakan tersebut, Ratono sempat ditahan delapan tahun penjara dengan tuduhan melakukan tindakan subversif. Ia pun sempat mengajukan kasasi tetapi, pengadilan tetap memutuskan delapan tahun penjara dengan potong masa tahanan 14 bulan.
Edy Can - Tempo News Room
|