|
Nasional
Daerah Minta Penerapan Revisi UU Pemda Setelah Pemilu
16 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Daerah-daerah meminta agar penerapan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah hasil revisi dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2004. Hal ini dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi di Depdagri, Selasa (16/12).
Menurut Oentarto tidak ada daerah yang menentang revisi tersebut. “Daerah-daerah tidak menentang, hanya mempertanyakan atau memberikan saran, apa tidak sebaiknya setelah Pemilu,” ujarnya.
Oentarto menambahkan, pemerintah pusat tidak lantas menuruti permintaan pemerintah daerah tersebut, namun tetap menanggapinya sebagai masukan.
Draf revisi UU 22/1999 versi pemerintah, menurut Oentarto, telah siap digulirkan. Namun, tambahnya, saat ini draf tersebut masih di tangan Mendagri Hari Sabarno untuk menunggu petunjuk-petunjuk teknis dari Mendagri dan belum diserahkan ke Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Belum sampai ke meja Presiden, tetapi sebelumnya prinsip-prinsipnya sudah dilaporkan kepada Presiden,” ujarnya.
Depdagri sendiri, kata Oentarto, berharap draf revisi UU 22/1999 dapat segera disampaikan ke Presiden, dipaparkan di kabinet, dan dibahas di DPR. “Makin cepat, makin baik,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan penerapan UU 22/1999 hasil revisi dilakukan sebelum Pemilu 2004, Oentarto mengatakan, “Kita lihat saja perkembangan, tidak bisa mengandai-andai. Kalau ada kemauan keras, saya rasa tidak ada halangan untuk membahasnya,” katanya.
Dimas - Tempo News Room
|