|
Nasional
Polri Akan Minta Ijin BI Periksa Rekening 502
16 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk memeriksa rekening 502, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan meminta ijin Bank Indonesia (BI). "Untuk mengetahui mekanisme, prosedur dan kemana aliran dana dari rekening itu," kata Inspektur Jenderal Polisi Suyitno Landung, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (16/12).
Hari ini, Mabes Polri telah memeriksa Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bidang Bank Restructuring Unit sebagai saksi, terkait dengan dugaan penyalahgunaan rekening 502. "Pemeriksaaan para saksi didasarkan Undang Undang 20/2001," kata Suyitno. Walau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terjadi penyalahgunaan sebesar Rp. 20,98 triliun, Rp. 17,7 triliun diantaranya mengalir ke BI dan Rp. 3,3 triliun mengalir ke BPPN, sampai sekarang Polri belum mengetahui berapa besar nilai penyalahgunaan dari rekening 502. "Laporan BPK menjadi landasan untuk pemeriksaan ini, meski BPK sendiri belum tentu tahu benar mekanisme dan prosedur pengucuran dana dari rekening 502," kata Suyitno.
Dana dalam rekening 502 itu, kata Suyitno, seharusnya digunakan untuk penalangan bagi Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Dalam kasus ini, mekanisme penggunaan rekening 502 BI sebagai otorisator, sementara Menteri Keuangan sebagai regulator. Tapi, dengan adanya UU BI baru, BI bertindak sebagai otorisator sekaligus sebagai regulator.
Sita Planasari A- Tempo News Room
|