|
Nasional
Mendagri Didemo Warga Cilegon
11 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Karena mencabut peraturan daerah No. 1/2001 tentang kepelabuhanan di kota Cilegon, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno didemo ratusan pengunjuk rasa dari kota Cilegon di gedung Departemen Dalam Negeri, Kamis (11/12).
Sekitar 500 orang pengunjuk rasa dari Cilegon mendatangai Depdagri menggunakan berbagai kendaraan seperti bus, truk, dan kendaraan bak terbuka.
Mereka berorasi dengan pengeras suara dan menggelar berbagai spanduk di luar pagar gedung Depdagri. Mereka melakukan aksi sejak siang hingga sore hari. Aksi mereka ini selama beberapa jam sempat membuat lalu lintas di Jalan Merdeka Utara menjadi tersendat.
"Perda 1 adalah sah konstitusional. Orang pusat yang mengatakan perda 1/2001 cacat hukum, bodoh," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Aksi unjuk rasa ini diikuti sejumlah kelompok masyarakat dari KNPI kota Cilegon, FKPPI, AMPG, perkumpulan lurah sekota Cilegon dan sejumlah tokoh masyarakat. Unjuk rasa mereka juga diwarnai aksi debus yang merupakan kesenian tradisional Banten.
Sejumlah wakil pengunjuk rasa yang diberi kesempatan masuk ke gedung Depdagri hingga sore hari tidak bisa menemui Mendagri Hari Sabarno. Perwakilan dari mereka hanya sempat ditemui oleh Kepala Pusat Kajian Hukum Depdagri Manggala Sihite.
Menurut Asisten III bidang kepelabuhanan Sekretaris Daerah kota Cilegon, Samsul Rizal, dengan dicabutnya perda 1/2001 tersebut, kota Cilegon kehilangan pendapatan sampai Rp 27 miliar pertahunnya. "Pemasukan Rp 27 miliar pertahun ini untuk membiayai berbagai macam seperti pendidikan dan guru mengaji di kota Cilegon," kata Samsul yang ikut dalam rombongan pengunjuk rasa.
Sebelum diterapkannya perda 1/2001 tersebut, seluruh pemasukan dari 18 pelabuhan yang ada di kota Cilegon masuk ke pemerintah pusat. Namun dengan diterapkannya perda tersebut, pemasukan dibagi dua yakni untuk pemerintah kota Cilegon dan PT Pelindo, BUMN, yang mengelola pelabuhan di tempat tersebut.
Mendagri membatalkan perda 1/2001 tersebut melalui keputusan Mendagri No. 112/2003 tentang pembatalan perda kota Cilegon No.1/2001 tersebut.
Alasannya, perda 1/2001 bertentangan dengan UU 21/1992 tentang pelayaran, PP No. 81/2000 tentang kenavigasian dan PP No. 69/2001 tentang kepelabuhanan.
Dengan dikeluarkannya kepmendagri tersebut, kata Samsul, Walikota Cilegon telah mengeluarkan surat keberatan dan mengajukan uji materiil atas kepmendagri dan PP No.69/2001 ke Mahkamah Agung.
Dimas - Tempo News Room
|