Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Usul Perubahan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
11 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan inisiatif perubahan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Perubahan tersebut, dinilai sangat mendesak dilakukan karena UU itu disusun berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen.

Dalam rapat di Gedung MPR/DPR, Kamis (11/12), sebagian besar fraksi DPR juga mempertanyakan efektivitas penyaluran alokasi dana perimbangan, terutama dana alokasi khusus. Selama ini, penggunaan dana tersebut dianggap sering menyimpang dari peruntukannya. Selain itu, mereka juga menyoroti munculnya peraturan-peraturan daerah soal pungutan yang membebani rakyat.

Juru bicara Fraksi Reformasi Alvin Lie mengatakan UU Nomor 25 Tahun 1999 sangat kental didasari semangat meningkatkan pendapatan daerah. Hal itulah yang mendorong munculnya peraturan daerah yang melegitimasi pungutan-pungutan baru. “Sebanyak 69 persen peraturan daerah bermasalah dari segi substansi,” katanya. Akibatnya sering muncul konflik antar daerah yang disebabkan perebutan sumber pendapatan. Ketidak jelasan peraturan daerah ini, kata Alvin, juga menurunkan minat investor menanamkan modalnya.

Selain itu, Fraksi Reformasi melihat pemerintah masih enggan membagi hasil pendapatan dari sumber daya alam, terutama minyak dan gas. Persentase yang diberikan ke daerah masih jauh dari yang seharusnya. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan adanya penertibkan peraturan daerah yang bermasalah dan memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. “Sehingga tidak ada lagi sumber penerimaan daerah yang membebani,” kata Sukono dari Fraksi PDIP.

Fraksi Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia dalam pandangan umumnya mengusulkan perlunya standar pelayanan publik yang harus diterapkan pemerintah daerah. Dengan adanya standar ini pemenrintah daerah tidak lagi bisa semaunya menggunakan dana perimbangan. Pasalnya, kata Astrid Susanto dari fraksi ini, selama ini banyak terjadi penyimpangan penggunaan dana tersebut. (Sapto Pradityo—Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Panitia Khusus kasus BNI dan BRI Akan Dibentuk DPR
Masyarakat Kecewa Kinerja DPR
Pemerintah dan DPR Gagal Putuskan Kasus Tumpang Tindih Lahan Hutan Lindung
DPR RI akan Mempererat Kerja Sama dengan Tajikistan
Tidak Ada Mark Up dalam Pengadaan Komputer DPR

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data