Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemda Dinilai Kurang Koordinasi dalam Kerja Sama Luar Negeri
09 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah daerah kurang memiliki pemahaman untuk melakukan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri dalam menjalin hubungan kerja sama dengan pihak luar negeri. Hal ini dikemukakan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda seusai acara peluncuran buku Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah di Departemen Luar Negeri, Selasa (9/12).

"Pada awalnya pemahaman untuk berkoordinasi kurang, tetapi dengan berbagai kegiatan sosialisasi yang kita lakukan dan kerja sama dengan Depdagri dan pemerintah daerah sendiri, ada pengertian yang lebih baik," kata Wirajuda. Saat ini, kata Wirajuda, hal itu sudah tidak terlalu menjadi persoalan. Saat ini jika pemerintah daerah akan melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri, dari awal sudah berkonsultasi dengan Departemen Luar Negeri dan Departemen Dalam Negeri.

Dalam buku panduan terbitan Deplu tersebut ditunjukan bagaimana pemda bisa menjalin hubungan kerja sama luar negeri, termasuk dalam hal perdagangan dan investasi. Wirajuda memberi contoh perwakilan RI di luar negeri. Jika ingin mendatangkan misi kebudayan di suatu negara, langsung bisa berhubungan dengan daerah yang bersangkutan. "Karena mereka mempunyai lembaga kesenian daerah dan punya dana," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wirajuda juga meminta agar pelaksanaan hubungan luar negeri oleh instansi pemerintah pusat dengan hubungan luar negeri yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan politik luar negeri. Sebab, dalam UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional memberikan mandat kepada Departemen Luar Negeri untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional. "Sehingga diperlukan koordinasi antara pusat dan daerah agar kerja sama dengan luar negeri itu efisien dan efektif," katanya.

Sementara itu, Gubernur NAD Abdullah Puteh yang mewakili gubernur se-Indonesia menyambut baik dikeluarkannya buku panduan tersebut. Puteh mengakui, kerja sama dengan pihak luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dimas Adityo - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data