|
Nasional
Panwaslu: Pelanggaran Partai Politik akan Ditindak
08 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum memberi waktu dua minggu kepada partai politik peserta pemilu untuk membersihkan segala atribut partai dan perlengkapan partai yang tersebar di lokasi umum terhitung mulai tanggal 7 Desember 2003.
Setelah itu pihak Panwaslu akan menindak tegas segala pelanggaran yang dinilai sebagai pencurian masa awal kampanye. artai yang terbukti melakukan hal itu akan diseret ke pengadilan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panwaslu Saut Hamonangan Sirait disela acara dialog interaktif yang bertema peningkatan pemahaman dan peran lembaga masyarakat untuk mendukung suksesnya Pemilu 2004 yang diselenggarakan Kementrian Komunikasi dan Informasi di Hotel Indonesia, Senin (8/12).
Selain pelarangan pengibaran bendera dan atribut partai, Panwaslu juga melarang segala bentuk kegiatan partai yang mengarah ke penggalangan massa. “Saya kira dalam UU no 12 tahun 2003 sudah sangat jelas dan lengkap apa yang dimaksud dengan kampanye dan pertemuan-pertemuan,” kata Saut. "Sudah tidak bisa dimain-mainkan lagi," katanya.
Diakui Saut, selama ini pihaknya memang belum bergerak untuk menertibkan partai-partai yang melakukan pelanggaran, karena partai-partai masih dianggap ada di wilayah UU no 13 tahun 2003, yaitu tahap mereka mendaftar ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. "Itu belum masuk wilayah kerja Panwaslu, karena memang wilayah persiapan Panwaslu dimulai dari UU nomor 12 tahun 2003," katanya.
Nah, setelah nama partai-partai sebagai peserta pemilu, diumumkan, maka mereka dinyatakan masuk wilayah UU no 12, yang kewenangannya dijaga oleh Panwaslu.
Menurut Saut, sejauh ini baru dua kasus pelanggaran yang bisa diseret Panwaslu ke pengadilan, yakni satu kasus di daerah Semarang, seorang anggota Dewan Pemilihan Daerah (DPD) diajukan ke pengadilan karena memberi janji tertulis dan terbuka kepada masyarakat agar memilihnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai UU, jelas pemberian suvenir apapun bisa dikategorikan pelanggaran.
Satu kasus lainnya dari Sulawesi Selatan. Seorang calon DPD ternyata masih pengurus salah satu partai sehingga dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.
Dalam kesempatan diskusi, Saut juga mengungkapkan berbagai kerawanan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Diantaranya, kemungkinan adanya lokasi yang terlewati saat pendaftaran pemilu, serta pendaftaran ganda calon pemilih, serta permainan politik uang. Di sisi lain, pemungutan dan penghitungan suara juga berpeluang terhadap pelanggaran, misalnya terjadinya penggelembungan dan pengempisan suara suatu partai.
Berdasarkan pemetaan terhadap potensi pelanggaran tersebut, lanjut Saut, pihak Panwaslu menyusun kebijakan dan strategi dua arah. Pertama, secara internal di jajaran pengawas diperkuat moral dan kapasitas pemahaman terhadap UU dan teknis pengawasan. Kedua, membuka dan mengembangkan jaringan seluas mungkin baik secara personal maupun kelembagaan dengan tetap berdiri pada pondasi dan sikap independensi. Keinginan untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam pengawasan merupakan sasaran yang penting. Untuk itu motivasi dan semangat untuk proaktif menjadi ciri yang dikembangkan.
Diakui Saut, tingkat kesulitan utama yang ditemui adalah kecenderungan masyarakat yang apatis terhadap berbagai pelanggaran pemilu dan faktor psikologis berupa ketakutan untuk melapor atau bersinggungan dengan soal-soal politik. Akibatnya laporan dari masyarakat sangat minim. Meski diakui, sebenarnya ada celah yang dibuka oleh UU no 12 tahun 2003 bagi peran serta masyarakat. Sebab dalam perudangan tersebut yang memiliki hak melaporkan pelanggaran pemilu adalah WNI yang memilki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu. Sehingga sangat terbuka bagi organisasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu.
Ramidi - Tempo News Room
|