|
Lampung
Mendagri akan Lantik Pejabat Gubernur Lampung
04 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menurut rencana Kamis (4/12) akan melantik pejabat Gubernur Lampung di Departemen Dalam Negeri, Jakarta. Pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat Gubernur adalah Tursandy Alwi, yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung.
Penetapan Tursandy sebagai Pejabat Gubernur Lampung ini juga telah disetujui oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden yang telah diturunkan ke Depdagri sejak Selasa (2/12). Menurut Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/12), penetapan Pejabat Gubernur Lampung diperlukan sehingga tugas-tugas kepala daerah di propinsi tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, yang menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah Propinsi Lampung adalah Menteri Dalam Negeri. Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada gubernur dan wakil gubernur Lampung yang definitif, karena Gubernur terpilihnya, Alzier Dianis Thabranie masih menjalani proses hukum dan belum bisa dilantik.
Alasan penetapan Pejabat Gubernur tersebut, kata Oentarto, bukan karena Mendagri Hari Sabarno menolak pekerjaannya sebagai penanggungjawab Pemerintahan Provinsi Lampung. ?Seberat apapun pekerjaan, beliau (Mendagri) tidak pernah menolaknya. Tetapi namanya manusia kan ada keterbatasan, terutama keterbatasan waktu,? ujar Oentarto.
Oentarto memberi contoh, jika ada persoalan-persoalan yang harus mendapatkan persetujuan atau keputusan dari penanggung jawab Gubernur Lampung, dalam hal ini Mendagri, memerlukan waktu yang lebih lama mengingat jarak antara Lampung dan Jakarta yang cukup jauh. Hal ini terkadang menimbulkan keterlambatan dalam memberikan keputusan.
Selain itu, kata Oentarto, posisi Tursandy Alwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, tidak memiliki kewenangan sebagai kepala daerah. ?Pak Tursandy sebelumnya hanya menjalankan tugas-tugas harian, dan tidak punya kewenangan memutuskan,? ujarnya.
Tursandy Alwi, yang ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Lampung, sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Depdagri, selain sebagai Plt Gubernur Lampung. Sebagai Pejabat Gubernur, kata Oentarto, masa jabatannya dibatasi paling lama enam bulan. Selain itu, dia harus mampu memfasilitasi terbentuknya suatu kepemimpinan daerah (gubernur dan wakil gubernur) yang definitif, disamping menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di provinsi ini.
Dimas - Tempo News Room
|