Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Perundingan Karyawan dan Direksi PT DI Kembali Buntu
02 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Bandung: Perundingan bipartit antara karyawan dengan direksi PT. Dirgantara Indonesia (DI) tentang besarnya uang pesangon untuk 6.600 karyawan yang akan terkena rasionalisasi, kembali menemui jalan buntu.

Perundingan yang berlangsung Senin (1/12) dan Selasa (2/12) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta melibatkan tujuh orang perwakilan dari Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) dan Wakil Direktur Utama PT. DI, Rudi Mokobombang dan Direktur Umum Nuril Fuad serta Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Herides. Perundingan tersebut difasilitasi Direktur Jenderal Hubungan Industrial Depnakertrans, Gandi.

Menurut Direktur Umum PT. DI, Nuril Fuad kepada Tempo News Room, perundingan buntu karena karyawan protes pemutusan hubungan kerja tidak dihitung sejak proses merumahkan karyawan 12 Juli 2003. Sedangkan pihak direksi beranggapan, langkah merumahkan karyawan belum merupakan bagian dari proses PHK. Karena, langkah merumahkan belum tentu berakhir dengan pemecatan.

Sejak digulirkannya program perumahan karyawan 12 Juli lalu, perundingan bipartit antara manajemen dengan karyawan sudah empat kali berlangsung. Namun dalam dua kali perundingan yang dilangsungkan di Bandung, pihak Serikat Pekerja menolak hadir.

Karena belum sepakat, perundingan akan kembali dilanjutkan pada sekitar pertengahan Desember. Jika perundingan itu nantinya tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka perundingan akan dilanjutkan ke tahap tripartit, lalu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Jika semua proses tidak menghasilkan kesepakatan, Sekretaris Perusahaan PT. DI Muchtar Sharief menambahkan, PHK akan ditetapkan melalui SK Menakertrans sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sharief menambahkan pihaknya tidak bisa lagi memprediksi kapan proses rasionalisasi dan restrukturisasi perusahaan bisa diselesaikan akibat perundingan yang tidak lancar. Padahal sebelumnya pihak manajemen mentargetkan akhir 2003, seluruh proses penyelamatan perusahaan akan selesai sehingga pada 2004 sudah bisa memulai melaksanakan program kerja dengan struktur dan konsep yang baru.

Dampak dari berlarut-larutnya penyelesaian masalah dengan karyawan, perusahaan terus menerus dibebani biaya pegawai yang tinggi yang semakin lama makin mengganggu proses produksi.

Rinny Srihartini - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Keputusan Rasionalisasi karyawan Dirgantara Indonesia bisa Direvaluasi
Pemerintah Tetap Merumahkan Karyawan Dirgantara Indonesia
Pemerintah Rasionalisasi Karyawan Dirgantara
BPPN Ajukan Opsi Dana Talangan ke PT. DI
BPPN Talangi Pesangon Karyawan PT Dirgantara Indonesia

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data