|
PHK di PT Dirgantara Tak Terhindarkan
02 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan PT Dirgantara Indonesia tak terhindarkan. "Kalau pendapat pribadi, saya tidak ingin adanya PHK di PT Dirgantara Indonesia," kata Jacob di depan anggota Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (2/12).
Langkah tersebut, lanjut Jacob, harus diambil karena PT Dirgantara sebagai aset strategis bangsa harus dipertahankan. Untuk mempertahankan diperlukan suatu langkah rasionalisasi. "Rasionalisasi berarti adanya pemutusan hubungan kerja," kata Jacob.
Sebagai Menteri Tenaga Kerja, kata Jacob, dirinya mengawasi proses PHK agar karyawan memperoleh kompensasi yang cukup. Ditambahkan Jacob, sesuai hasil rapat kabinet 13 November lalu, disepakati bahwa pemerintah akan menyediakan dana untuk para karyawan yang terkena PHK.
Jacob menambahkan, para karyawan PT Dirgantara Indonesia yang terkena PHK adalah karyawan yang memiliki kemampuan yang cukup baik. Untuk itu, pihaknya akan mengusahakan untuk menyalurkan mereka ke BUMN-BUMN agar kemampuan mereka dapat tetap dimanfaatkan. "Malah kita akan usahakan agar disalurkan ke luar negeri," ujar Jacob.
Saat ini, lanjutnya, sedang berlangsung pertemuan biparti antara direksi PT Dirgantara dan Serikat Pekerja Karyawan PT Dirgantara. "Saya harap akan aada saling pengertian dalam pertemuan itu," katanya. Jika dalam pertemuan bipartit belum ditemukan kata sepakat, maka akan diadakan pertemuan tripartit. Departemen Tenaga Kerja akan menjadi penengahnya. " Jika belum sepakat juga akan dipakai pasal PHK," lanjut Jacob.
Priandono Kusumo - Tempo News Room
|