|
Nasional
Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sah
19 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jangan sampai terhambat opini yang berkembang di masyarakat bahwa pembentukan tim seleksi KPAI cacat hukum. “Pemerintah, dalam hal ini Menteri Sosial dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, hanya mengambil alih amanat UU no 23 tahun 2002,” kata Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Iping Somantri, dalam rapat dengar pendapat dengan tim seleksi KPAI di Jakarta, Rabu (19/11).
Iping menjelaskan, selama ini permasalahan yang muncul di masyarakat terkait dengan dasar pembentukan tim seleksi KPAI yang dinilai kurang kuat karena hanya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Masyarakat beranggapan, kata Iping, seharusnya keputusan presiden yang keluar lebih dulu sebelum tim seleksi diumumkan.
Menurut Iping, pendapat tersebut seharusnya tidak muncul. Karena, pembentukan tim seleksi KPAI adalah sebuah proses. “Pembentukan tim seleksi KPAI tidak menyalahi UU karena sebetulnya sudah diamanatkan satu tahun sebelumnya dalam UU no 23 tahun 2002,” jelas Iping.
Karena itu, Iping menambahkan, Komisi VII mengganggap tidak ada persoalan lagi dalam proses pemilihan calon anggota KPAI yang telah lolos seleksi.
Hal ini juga ditegaskan Suharno, salah satu tim seleksi dari Departemen Sosial, yang mengatakan bahwa Menteri Sosial dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengeluarkan SKB setelah mendapat surat penegasan dari Menko Kesra no:38/Menko/Kesra/III/2003 tanggal 25 Maret 2003.
Karena itu, seusai rapat dengar pendapat, Iping Somantri menegaskan, pada dasarnya pembentukan KPAI sesuai dengan amanat UU. Selain itu, ada dua hal lain yang merupakan rekomendasi Komisi VII DPR RI.
Rekomendasi itu adalah Komisi VII DPR RI mengharapkan agar komposisi calon anggota KPAI diputuskan sesuai dengan amanat pasal 75 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Komisi VII juga mengharapkan agar daftar nama calon anggota KPAI yang telah diusulkan tim seleksi segera dapat diangkat setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan DPR RI sesuai pasal 75 butir 3.
Siti Masriyah - Tempo News Room
|