Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sah
19 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jangan sampai terhambat opini yang berkembang di masyarakat bahwa pembentukan tim seleksi KPAI cacat hukum. “Pemerintah, dalam hal ini Menteri Sosial dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, hanya mengambil alih amanat UU no 23 tahun 2002,” kata Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Iping Somantri, dalam rapat dengar pendapat dengan tim seleksi KPAI di Jakarta, Rabu (19/11).

Iping menjelaskan, selama ini permasalahan yang muncul di masyarakat terkait dengan dasar pembentukan tim seleksi KPAI yang dinilai kurang kuat karena hanya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Masyarakat beranggapan, kata Iping, seharusnya keputusan presiden yang keluar lebih dulu sebelum tim seleksi diumumkan.

Menurut Iping, pendapat tersebut seharusnya tidak muncul. Karena, pembentukan tim seleksi KPAI adalah sebuah proses. “Pembentukan tim seleksi KPAI tidak menyalahi UU karena sebetulnya sudah diamanatkan satu tahun sebelumnya dalam UU no 23 tahun 2002,” jelas Iping.

Karena itu, Iping menambahkan, Komisi VII mengganggap tidak ada persoalan lagi dalam proses pemilihan calon anggota KPAI yang telah lolos seleksi.

Hal ini juga ditegaskan Suharno, salah satu tim seleksi dari Departemen Sosial, yang mengatakan bahwa Menteri Sosial dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengeluarkan SKB setelah mendapat surat penegasan dari Menko Kesra no:38/Menko/Kesra/III/2003 tanggal 25 Maret 2003.

Karena itu, seusai rapat dengar pendapat, Iping Somantri menegaskan, pada dasarnya pembentukan KPAI sesuai dengan amanat UU. Selain itu, ada dua hal lain yang merupakan rekomendasi Komisi VII DPR RI.

Rekomendasi itu adalah Komisi VII DPR RI mengharapkan agar komposisi calon anggota KPAI diputuskan sesuai dengan amanat pasal 75 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Komisi VII juga mengharapkan agar daftar nama calon anggota KPAI yang telah diusulkan tim seleksi segera dapat diangkat setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan DPR RI sesuai pasal 75 butir 3.

Siti Masriyah - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data