|
Koesparmono: Mungkin Sudah Dihancurkan
18 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro Justisia Konmas HAM untuk Kasus Tanjung Priok, Koesparmono Irsan, mengatakan, mungkin saja terjadi bahwa senjata yang digunakan dalam pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984 sudah hilang. "Mungkin sudah dihancurkan, karena (senjatanya) sudah tua," katanya melalui telepon kepada Tempo News Room, Selasa (18/11) sore.
Sebagaimana dijelaskan jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dengan terdakwa Sutrisno
Mascung, barang bukti menurut Mabes TNI sudah hilang. Sementara menurut hakim, barang bukti tersebut
dinyatakan telah disita oleh Jaksa Agung muda Tindak Pidana Umum yang saat itu dijabat M.A. Rahman.
Beberapa barang bukti tersebut adalah, 15 pucuk senjata semi otomatis SKS45 lengkap dengan bayonet dan selongsong peluru. Kemudian proseur tetap penindakan huru hara yang berlaku pada tahun 1984, juga rekaman kaset saat kejadian 12 September 1984. Selain itu, juga ada buku register tahanan polisi militer Kodan V/ Jaya di
Guntur, prosedur tetap Pomdam V/ Jaya dan daftar nama tahanan titipan di Laksusda Jaya.
Menurut Koesparmono, untuk masalah demikian, jaksa harus meminta penyidik yaitu pihak Kejaksaan Agung, untuk melengkapi bukti material. Sebab, kata Koesparmono, bukti material penting untuk menguatkan
dakwaan. Jaksa, menurut Koesparmono, harus menghadirkan bukti, karena itu adalah kewenangannya. "Masa sih nggak ada," ujarnya. Ia mengaku heran dengan jaksa yang mengajukan ke pengadilan tanpa bukti materiil.
Ia mengatakan, Komnas HAM sendiri tidak memberikan rekomendasi mengenai bukti material yang harus
didapatkan jaksa. Tugas Komnas adalah menyimpulkan kasus Tanjung Priok sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Yophiandi - Tempo News Room
|