|
Nasional
DPR Setujui Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah
10 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang usul inisiatif perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/11). Keputusan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Tosari Widjaja, ini ditandatangani 282 anggota. Semua fraksi menyepakati rancangan perubahan yang kemudian diserahkan kepada Badan Musyawarah DPR, agar diatur jadual pembahasannya.
"Amandemen Undang-Undang Dasar 45 membawa konsekuensi terhadap pemerintah daerah," kata juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mangara Tungga Lumban Tobing dalam pemandangan fraksinya. Amanat perubahan Undang-Undang Dasar, terutama terletak pada mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Perubahan ini, lanjut Mangara, diharapkan menciptakan suasana pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Penyempurnaan tidak diarahkan pada resentralisasi," tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Golkar, Akil Mochtar, menyuarakan kesepakatan atas perubahan undang-undang ini. Menurutnya, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan mandat dari perubahan Undang-Undang Dasar.
Akil mengakui jelaskan, terjadi friksi antara pusat dan daerah dalam hal kewenangan daerah. Menurut Akil, perubahan undang-undang ini diharapkan bisa menyelaraskan dan memantapkan implementasi prinsip otonomi daerah. Lalu, dicontohkan Akil tentang pemilihan langsung kepala daerah. "Rakyat bisa memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani mereka," katanya.
Partai Golkar juga menyoroti batasan pemberian kewenangan kepada daerah. Akil mengatakan bahwa tugas pokok pemerintah daerah adalah mensejahterakan masyarakat. "Untuk itu pelimpahan urusan tiap daerah disesuaikan dengan karakter masyarakatnya," katanya. Pemberian otonomi ini, lanjutnya, terutama pada pelayanan dasar dan sektor unggulan daerah.
Masih menurut Partai Golkar, pemerintah pusat dapat terlibat ke urusan daerah jika daerah secara nyata tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan mereka. Bentuk keterlibatan itu, adalah dengan memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat setempat.
Hal senada diungkapkan juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, Sasono Yusuf. Menurutnya perubahan ini diharapkan bisa memberikan peran lebih besar fungsi gubernur. Perubahan ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi dalam proses pematangan demokratisasi.
Yandi MR - Tempo News Room
|