|
Nasional
Korban Salah Tangkap Bom Makassar Mengadu
06 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga korban salah tangkap oleh kepolisian dalam kasus bom Makassar mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (6/11). Keenam anggota keluarga dari dua terdakwa dan satu mantan tersangka, itu mengadukan penyiksaan yang dilakukan polisi kepada para korban saat ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Keluarga korban mengaku difitnah sebagai pihak yang terkait dengan peristiwa bom di Makassar, 5 Desember 2002. "Pelaku sesungguhnya sudah ditangkap, tapi mereka tetap dijatuhi hukuman," kata Slamet, seorang pendamping keluarga dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM, kepada Taheri Noor dan Yuwal, perwakilan Komnas HAM. Bahkan, anggota keluarga ikut ditahan, agar Usman -seorang terdakwa, mau mengakui keterlibatannya dalam aksi bom Makassar itu. "Nur Intan -istri Usman, ditahan tiga hari tiga malam bersama dengan Muhammad Ilham -kemenakannya, 16 tahun dan Abduh Rochbani -anaknya, 14 tahun," kata Slamet. Intan mengaku, kemenakannya sempat ditempeleng polisi, lantaran persoalan sepele.
Ketidakadilan dalam proses hukum juga diakui Anshar Mangka -kakak korban Dahlan Mangka. Demikian juga dialami keluarga korban Masnur bin Abdul Latif.
Menurut Slamet, pelaku sebenarnya -Wirahadi dan Arman, sudah ditangkap polisi. Bahkan, keduanya membuat surat pernyataan pengakuan sebagai pelaku dan meminta maaf kepada keluarga korban yang sudah terlanjur menjadi terdakwa. Tapi kemudian, polisi merekayasa tempat perakitan bom, menambahkan keterangan sendiri yang berbeda dengan pengakuan pelaku sebenarnya. "Polisi mengatakan bom dirakit di bengkel Masnur. Sementara pengakuan Wirahadi, bom dirakit di Poso," kata Slamet.
Pihak Komnas HAM, kata Taheri, akan mengklarifikasi laporan penyiksaan itu ke Polda Sulawesi Selatan dan melaporkannya kepada Kepala Kepolsian RI (Kapolri). Berdasarkan laporan itu, kata Taheri, memang ada pelanggaran HAM dalam proses peradilan. "Ada kekerasan dalam proses pengambilan keterangan," kata Taheri. Untuk itu, dirinya juga berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi Ombudsman atas ketidakadilan dalam proses peradilan.
Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room
|