Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Korban Salah Tangkap Bom Makassar Mengadu
06 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keluarga korban salah tangkap oleh kepolisian dalam kasus bom Makassar mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (6/11). Keenam anggota keluarga dari dua terdakwa dan satu mantan tersangka, itu mengadukan penyiksaan yang dilakukan polisi kepada para korban saat ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Keluarga korban mengaku difitnah sebagai pihak yang terkait dengan peristiwa bom di Makassar, 5 Desember 2002. "Pelaku sesungguhnya sudah ditangkap, tapi mereka tetap dijatuhi hukuman," kata Slamet, seorang pendamping keluarga dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM, kepada Taheri Noor dan Yuwal, perwakilan Komnas HAM. Bahkan, anggota keluarga ikut ditahan, agar Usman -seorang terdakwa, mau mengakui keterlibatannya dalam aksi bom Makassar itu. "Nur Intan -istri Usman, ditahan tiga hari tiga malam bersama dengan Muhammad Ilham -kemenakannya, 16 tahun dan Abduh Rochbani -anaknya, 14 tahun," kata Slamet. Intan mengaku, kemenakannya sempat ditempeleng polisi, lantaran persoalan sepele.

Ketidakadilan dalam proses hukum juga diakui Anshar Mangka -kakak korban Dahlan Mangka. Demikian juga dialami keluarga korban Masnur bin Abdul Latif.

Menurut Slamet, pelaku sebenarnya -Wirahadi dan Arman, sudah ditangkap polisi. Bahkan, keduanya membuat surat pernyataan pengakuan sebagai pelaku dan meminta maaf kepada keluarga korban yang sudah terlanjur menjadi terdakwa. Tapi kemudian, polisi merekayasa tempat perakitan bom, menambahkan keterangan sendiri yang berbeda dengan pengakuan pelaku sebenarnya. "Polisi mengatakan bom dirakit di bengkel Masnur. Sementara pengakuan Wirahadi, bom dirakit di Poso," kata Slamet.

Pihak Komnas HAM, kata Taheri, akan mengklarifikasi laporan penyiksaan itu ke Polda Sulawesi Selatan dan melaporkannya kepada Kepala Kepolsian RI (Kapolri). Berdasarkan laporan itu, kata Taheri, memang ada pelanggaran HAM dalam proses peradilan. "Ada kekerasan dalam proses pengambilan keterangan," kata Taheri. Untuk itu, dirinya juga berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi Ombudsman atas ketidakadilan dalam proses peradilan.

Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Seorang Terdakwa Bom Makassar Divonis Bebas
Membantu Pelarian Pelaku Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun
Terdakwa Bom Makassar Divonis Tujuh Tahun Penjara
Dua Terdakwa Bom Makassar Divonis Penjara
Terdakwa Bom Makassar Divonis Enam Tahun Penjara

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data