|
Nasional
Jaksa Anggap Danjen Koppasus Layak Diadili
06 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Tanjungpriok, dengan terdakwa Komandan Jenderal komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Sriyanto,Kamis (6/11). Sidang kali ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa pekan lalu.
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmono, menyatakan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 53 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc di PN Jakarta Pusat dan keputusan Presiden RI nomor 96 tahun 2001 tentang perubahan keputusan Presiden RI nomor 53 tahun 2001, adalah sah menurut hukum dan dibentuk sesuai dengan tuntutan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai wewenang untuk menentukan tidak sahnya atau cacat hukum Keputusan Presiden nomor 53 tahun 2001 ataupun Keppres nomor 96 tahun 2001 adalah menjadi wewenang dari Mahkamah Agung RI melalui putusan atas permohonan atau gugatan hak uji materil (judicial review) terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya berada dibawah undang-undang.
Tentang azas retroaktif yang diterapkan dalam penaganan perkara pelanggaran HAM yang berat dapat dibenarkan dalam upaya ikut memelihara perdamaian dunia, menjamin pelaksanaan hak-hak asasi manusia, memberikan perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman kepada perorangan dan masyarakat, secara hukum sah adanya, berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat 2 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Jaksa juga menganggap, surat dakwaannya yang disusun secara kombinasi kumulatif subsider adalah telah sempurna, baik dari persyaratan formil ataupun materil sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. PN Jakarta Pusat dianggap berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana pelanggaran HAM berat di Tanjungpriok, atas nama terdakwa Kapten Infantri Sriyanto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga bewenang memeriksa seluruh alat bukti yang terkait dalam perkara ini. Sehingga, penuntut umum ad hoc dalam perkara ini berpendapat bahwa alasan-alasan, pendapat serta dalil-dalil hukum yang dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan pada persidangan 30 Oktober 2003 tidak punya alasan cukup menurut hukum.
Selanjutnya penuntut umum ad hoc meminta kepada majelis hakim ad hoc menolak atau mengesampingkan dalil-dalil hukum dari tim penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim juga diminta jaksa menetapkan pengadilan HAM ad hoc PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutuska perkara pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok atas nama terdakwa Sriyanto dan melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti.
Yan Juanda Saputra, salah satu tim pengacara Sriyanto mengatakan bahwa penerapan asas retroaktif itu tidak sesuai. Karena kasus Tanjungpriok bukan situasi perang seperti yang ditentukan oleh undang-undang pengadilan HAM.
Selama persidangan tampak hadir di dalam dan di luar ruangan sidang anggota Kopassus dan para anggota FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia). Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/11), dengan agenda pembacaan putusan sela.
Maria Ulfah - Tempo News Room
|