|
Nasional
Pemerintah dan DPR Izinkan Penambangan di Hutan Lindung
04 November 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dari 22 perusahaan tambang yang mengajukan diri, 9 diantaranya diberi izin pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan eksploitasi di areal hutan lindung, dan 4 perusahaan masih akan ditinjau. Untuk itu, pemerintah akan menggunakan mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi non hutan.
Jalan yang ditempuh pemerintah itu, dituangkan dalam hasil rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Juni 2003, yang kemudian disetujui DPR. Pemerintah menggunakan pasal 19 ayat 2 Undang Undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan. Kemudian, hasil rapat itu dituangkan dalam bentuk rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah dilaporkan kepada presiden. Kesepakatan ditandatangani semua menteri terkait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, dan Menko Perekonomian.
Perubahan peruntukan lahan diberikan kepada perusahaan yang dapat menentukan lokasi cadangan sumber daya mineral yang ekonomis dan peta lokasi areal pertambangan. Penetapan lokasi wilayah yang akan diubah peruntukannya itu juga akan ditetapkan dalam Keppres, untuk selanjutnya wilayah yang sudah diubah peruntukannya dikembalikan kepada peruntukan semula, setelah kegiatan pertambangan selesai. "Kesembilan perusahaan tambang itu telah selesai melakukan eksplorasi dan masuk ke tahap eksploitasi. Mereka juga telah memiliki peta lokasi areal pertambangan," kata Poernomo Yusgiantoro, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jakarta, Selasa (4/11).
Awalnya, DPR begitu mengkritisi permasalahan konsesi pertambangan. Tapi, ternyata kemudian DPR hanya menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan pertambangan di wilayah Indonesia bagian Timur. Berdasarkan hasil Rakortas, wilayah hutan yang akan diubah peruntukannya mencapai 115.118 hektar -sekitar 2,07 persen dari 6.054.175 hektar wilayah hutan lindung yang berada di wilayah pertambangan.
Tampaknya, resiko litigasi jika 22 perusahaan tambang dihentikan yang diperkirakan mencapai US$ 31 miliar, menjadi pertimbangan utama. Rianciannya, US$ 22 miliar untuk 13 perusahaan yang telah mengidentifikasi cadangan sumber daya mineral dan areal pertambangan, US$ 9 miliar untuk 9 perusahaan yang minimal telah melakukan eksplorasi. Sebenarnya, sempat terlontar penolakan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kehutanan yang mementahkan kesepakatan yang telah dibuat. Tapi, seperti kata Poernomo lagi, "Tidak mentah kok. Para menteri telah sepakat".
Retno Sulistyowati - Tempo News Room
|