|
Nasional
Banten dan Jakarta Diminta Bawa Sengketa Pulau ke Pemerintah Pusat
29 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Propinsi Banten dan DKI Jakarta diminta membawa sengketa kepemilikan 22 pulau di kepulauan seribu, ke pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri. "Undang Undang Otonomi mengatur perselisihan antar dua daerah, tingkat kabupaten diselesaikan gubernur dan propinsi ke pemerintah pusat," kata Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Rabu (29/10).
Lantaran persoalan kepemilikan pulau adalah perselisihan, kata Bagir, tidak perlu diselesaikan dengan fatwa MA. Tapi, jika perselisihan belum juga selesai di tingkat pemerintah pusat, dipersilahkan memperkarakannya secara hukum. Padahal, seperti diketahui, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengganggap, 22 pulau yang dipersengketakan adalah milik DKI Jakarta.
"Pasal 124 aturan peralihan Undang Undang nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah menyebut, saat berlakunya undang-undang itu, nama, batas dan Ibukota Provinsi Daerah Tingkat satu, maupun kabupaten-kota, adalah tetap," kata Oentarto Sindung Mawardi, Dirjen Otonomi Daerah Depdagri. Sebelum UU 22/1999 berlaku dan provinsi Banten terbentuk, kata Oentarto, DKI telah memiliki batas-batas dengan provinsi Jawa Barat dan ke-22 pulau masuk wilayah DKI.
Dimas - Tempo News Room
|