|
Nasional
Sidang Tanjung Priok Periksa Empat Saksi
29 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Tanjung Priok dengan terdakwa Rudolph Adolf Butar Butar. Agenda sidang hari ini, Rabu (29/10)adalah pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa menghadirkan empat saksi dari lima yang dipanggil. Saksi-saksi tersebut antara lain, Rahmat, saksi langsung tapi tidak menjadi korban; Siti Fatimah, kakak dari salah satu korban yang hilang; Amir Mahmud dan Wahjan, korban langsung peristiwa tersebut.
Dalam kesaksian Rahmat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rahmat mengaku disiksa selama ditahan di kepolisian. Tapi, dalam sidang hari ini, Rahmat justru mengaku tidak disiksa.
Saat ini, sidang sedang memeriksa saksi kedua yaitu Siti Fatimah.
Maria Ulfah - Tempo News Room
|