|
Nasional
Saksi Tanjung Priok Minta Perlindungan Polisi
28 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perwakilan korban Tanjung Priok didampingi koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid dan Munir, mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Selasa (28/10) petang. Mereka ingin minta perlindungan atas intimidasi dan ancaman yang mereka terima berkaitan berlangsungnya peradilan ad hoc Hak Asasi Manusia kasus Tanjung Priok di pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Munir, perlindungan yang diharapkan dari aparat kepada para korban yang bersaksi dalam persidangan tidak hanya pada saat persidangan berlangsung. “Kami harapkan, polisi melindungi para saksi sejak dari rumah ke pengadilan maupun dari pengadilan ke rumah,” ujarnya. Saksi kunci yang didampingi oleh Kontras sendiri, menurut Usman, sebanyak delapan hingga 15 orang.
Intimidasi terhadap para saksi sudah dirasakan sejak awal persidangan. Namun, puncaknya mereka peroleh saat persidangan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Sriyanto, pada Kamis (23/10). Dalam persidangan tersebut, menurut Usman, ruang sidang dipenuhi anggota kopassus, baik yang berseragam maupun intel, serta korban Tanjung Priok yang pro-islah. “Saksi korban serta pendamping dari kontras, dilarang masuk kedalam ruang sidang dan diancam akan dibunuh bila terus mensponsori persidangan,” ujar Munir.
Bahkan, salah seorang saksi korban diancam akan dipatahkan lehernya oleh seorang oknum anggota Kopassus. Hingga akhir persidangan, para saksi korban maupun pendamping dari Kontras terus diawasi intel. “Poster yang kami bawa dilarang dibuka dan dirampas mereka,” ujar Beni Biki, salah seorang korban Tanjung Priok.
Ancaman terakhir yang diterima saksi korban Husain Safe, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Penelpon tersebut mengancam Husain agar berhati-hati dalam menghadiri persidangan berikutnya. “Mungkin karena kesaksian saya pada persidangan lalu dianggap memberatkan, padahal saya mengatakan yang sesungguhnya,” kata Husain.
Korban dan keluarga korban Tanjung Priok didampingi Kontras, telah melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung pada 14 Oktober 2003. “Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata dari kejaksaan atas laporan kami,” ujar Usman.
Usman sendiri mengharapkan, agar laporan ini dapat ditindaklanjuti pihak Polri dalam satu pekan mendatang. “Karena jadual persidangan kasus ini sangat padat hingga tiga kali dalam seminggu,” tuturnya.
Sedangkan, wakil kepala divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Soenarko, menyatakan akan menerima laporan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Kapolri. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kesatuan wilayah terkait seperti Polda Metro Jaya atau satuan-satuan wilayah dimana para saksi bermukim. “Hal ini menjadi bahan evalusi kami (kepolisian),” katanya, menanggapi informasi bahwa aparat kepolisian yang menjaga persidangan saat itu turut melarang para korban masuk ke ruang sidang. Pihaknya juga menjanjikan, akan membuat standar keamanan pada saat sidang mendatang.
Sita Planasari A - Tempo News Room
|